Waspada! Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain Buat Pinjol Ilegal, Ini Cara Blokir Aksesnya

Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang menyalahi aturan OJK, seperti mengancam, membentak, mengakses kontak, dll.

Editor: Tiara A. Rizki
Surya/Eben Haezer
PINJOL ILEGAL - Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) - Simak cara blokir akses pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol. 

Anda juga harus tahu cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak oleh orang lain.

Hal ini untuk mengetahui jika data KTP disalahgunakan oleh pihak lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa izin dari pemilik KTP asli.

Fenomena penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk pinjol menjadi sorotan saat ini.

Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.

Sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.

Dampak penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjol sangat berbahaya, misalnya muncul tagihan atas nama Anda hingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.

Dilansir laman indonesia.go.id, cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang tercantum menggunakan nomor KTP.

Kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.  

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved