Idul Fitri 2025

Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Idul Fitri 2025 di Kas Keliling BI via Aplikasi PINTAR

Simak syarat dan cara menukarkan uang baru untuk Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 H atau Lebaran 2025/1446 H di kas keliling Bank Indonesia (BI).

Editor: Tiara A. Rizki
Pexels.com/Robert Lens
UANG RUPIAH - Ilustrasi uang Rupiah nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000. Simak syarat dan cara menukarkan uang baru untuk Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 H atau Lebaran 2025/1446 H di kas keliling Bank Indonesia (BI). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak syarat dan cara menukarkan uang baru untuk Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 H atau Lebaran 2025/1446 H di kas keliling Bank Indonesia (BI).

Pada Hari Raya Idul Fitri, ada tradisi yang umum di tengah masyarakat Indonesia, yakni menyiapkan uang baru sebagai hadiah atau angpao semacam Tunjangan Hari Raya kepada keluarga, kerabat, atau anak-anak.

Untuk itu, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru jelang datangnya Lebaran 2025.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling BI, Anda dapat menggunakan aplikasi PINTAR.

Baca juga: Jaga WhatsApp dari Penipuan, Ini Cara Blokir Nomor Tak Dikenal agar Tak Bisa Kirim Chat dan Telepon

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Menurut SKB 3 Menteri: Ada 4 Hari Cuti Bersama dan 2 Weekend

Berikut adalah caranya:

1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Isi data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM 2025: Klik cekbansos.kemensos.go.id, KPM Dapat Rp300 Ribu

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BLT BBM 2025 secara Online dan Offline, Dana yang Cair Rp300 Ribu

Syarat Tukar Uang Lama ke Uang Baru

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved