Kemenhut Kantongi 15 Vila Liar di Puncak Bogor, Terancam Bakal Ditertibkan Karena Tidak Berizin

Setelah melakukan penyegelan terhadap beberapa vila di Puncak Bogor, Kemenhut mengaku telah mencatat 15 vila yang terancam ditertibkan

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
VILA MEWAH DISEGEL - Empat Vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir, Minggu (9/3/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah melakukan penyegelan terhadap beberapa vila di Puncak Bogor, Kemenhut mengaku telah mencatat 15 vila yang terancam ditertibkan.

Belasan vila ini terancam ditertibkan karena melanggar atas dugaan tak berizin.

Hal ini diungkapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Gakkum bersama-sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR.BPN) telah menyegel empat vila, Minggu (9/4/2025).

Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena vila-vila itu berada di kawasan hutan produksi.

"Ini termasuk kawasan hutan produksi. Kalau berdiri di dalam kawasan hutan, itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan," ujar Cakrawijaya.

Menurut Cakrawijaya, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 15 titik villa yang akan dilakukan penertiban.

"Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki perizinan. Ada bangunan, gedung ataupun vila," jelas Cakrawijaya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan kegiatan penyegelan ini merupakan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Beberapa critical point menjadi lokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan," kata Rudianto.

Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah preemtif dalam mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat secara luas.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor," jelas Rudianto.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Hanya Hanya Empat, Kemenhut Bakal Segel 15 Villa di Puncak Bogor Jawa Barat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved