Galaknya Pemalak Pegawai Cafe di Kota Bogor, Ancam Hancurkan Kaca Bila Tak Diberi Duit

Jajaran Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang pelaku pemalakan yang membuat resah masyarakat. Pelaku yang diketahui berinisial ST itu melakukan

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Dok. Polresta Bogor Kota
ANCAM PEGAWAI CAFE - Polisi berhasil menangkap pria berinisial STS yang melakukan aksi pemalakan kepada karyawan cafe berinisial MA. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang pelaku pemalakan terhadap pegawai cafe di Kota Bogor berinisial ST kini harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan Polisi.

Dia diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah membuat resah masyarakat Bogor.

Pelaku yang diketahui berinisial ST itu melakukan pemalakan terhadap salah satu cafe sambil melakukan pengancaman dengan membawa benda mirip senjata api.  

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

"ST mendatangi cafe untuk meminta uang kepada sebesar Rp500 ribu dan mengatakan bahwa akan memecahkan kaca cafe dengan membawa senjata seperti revolver warna silver gagang coklat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).

Atas kejadian tersebut, korban yang diketahui berinisial MA pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus dan barang bukti berupa senjata Airsoft Gun serta sejumlah peluru gotri turut diamankan.

AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, motif di balik aksi pemalakan tersebut yaitu adalah kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. 

"(Dijerat) Tindak pidana membawa senjata api tanpa hak dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHPidana," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved