Viral di Media Sosial
Komentar Deddy Corbuzier Soal Kartun Stafsus Jadi Sorotan, Netizen: Apa-apa Dinilai Pakai Duit
Komentar Deddy Corbuzier mengenai kartun satire tentang dirinya yang menjabat sebagai staf khusus (stafsus) menuai sorotan netizen.
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.
Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy Corbuzier setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
Tukin di Kemenhan masih berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dengan besaran yang dibagi ke dalam 17 kelas jabatan.
Nah, sebagai Staf Khusus Menteri besaran tukin Deddy yang masuk dalam kelas jabatan 16 adalah Rp 20.695.000.
Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan kinerja Deddy Corbuzier berkisar Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.
Selain gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier akan mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Jika berhenti atau telah berakhir masa baktinya, ia tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
(TribunnewsBogor.com) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.