5 Cara Bayar Zakat Secara Online, Bisa Dilakukan via E-Wallet, Virtual Account dan Transfer Bank
Terkait pembayaran zakat secara online, ada beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan yang disediakan oleh berbagai organisasi ternama, berikut ini ul
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seiring dengan kemudahan karena perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan kini juga bisa dilakukan secara online.
Ini bisa membantu bagi umat Islam yang ingin membayar zakat namun ada halangan sehingga tidak bisa melakukannya dengan cara datang secara langsung.
Sehingga membayar zakat dengan cara yang praktis dan cepat di mana pun bisa menjadi solusi, yaitu dengan zakat online.
Namun sebelum itu, apakah membayar zakat secara online ini diperbolehkan dan sah menurut agama ?.
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, Baznas.go.id, disebutkan bahwa membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (hak zakat) bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Terkait pembayaran zakat secara online, ada beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan yang disediakan oleh berbagai organisasi ternama, berikut ini ulasannya.
Zakat Online via Baznas
Baznas juga menyediakan fasilitas pembayaran zakat secara online di situs resminya, https://baznas.go.id/bayarzakat.
Di halaman itu, Anda tinggal mengisi form yang disediakan, seperti jenis zakat mulai dari zakat penghasilan, zakat maal dan zakat fitrah.
Kemudian di kolom berikutnya masukan nominal angka zakat yang akan dibayarkan, jika zakat fitrah nominalnya akan muncul otomatis sesuai jumlah jiwa yang dipilih.
Setelah itu di kolom selanjutnya isi nama lengkap, jenis kelamin, nomor HP dan email lalu ketuk tombol pilih pembayaran untuk melakukan pembayaran.
Zakat online via Rumah Zakat
Caranya kamu bisa mengunjungi halaman situs resminya di https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah.
Langkah-langkahnya tidak jauh berbeda dengan Baznas.
Untuk membayar zakat online ini anda tinggal mengisi kolom-kolom yang tersedia.
Nampaknya halaman zakat dari Rumah Zakat ini disediakan secara khusus untuk pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Zakat online via Dompet Dhuafa
Untuk membayar zakat fitrah secara online di Dompet Dhuafa anda tinggal mengunjungi halaman resminya di https://digital.dompetdhuafa.org/donasi/bayar/bayarzakatfitrah.
Pembayarannya terbilang mudah, anda hanya tinggal menyesuaikan nominal dengan cara memilih tombol mulai dari besaran Rp 10.000 hingga Rp 500.000.
Metode pembayarannya pun cukup banyak pilihan, mulai dari beragam e-wallet hingga virtual account dan transfer dari berbagai bank.
Zakat online via Kitabisa.com
Kamu tinggal mengunjungi halamannya di https://zakat.kitabisa.com/.
Dalam halamannya terdapat dua pilihan, yaitu zakat maal dan zakat fitrah, pilih sesuai niatmu.
Nanti akan dibawa ke halaman selanjutnya seperti memilih nominal kemudian pembayaran.
Cara pembayarannya pun bisa dilakukan dengan beragam pilihan e-wallet maupun bank.
Zakat online via Lazismu.org
Anda tinggal mengunjungi halaman web resmi organisasi ini melalui laman https://lazismu.org/zakatfitrah.
Cara membayar zakat fitrah di Lazismu ini mirip dengan cara pembayaran zakat online di laman organisasi lainnya.
Anda tinggal ketuk "Tunaikan sekarang" lalu akan dibawa ke halaman berikutnya untuk mengisi nominal, nama diri, hingga pembayaran yang bisa dilakuan via berbagai bank.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Nasib Pengemudi Mobil yang Pukul Driver Ojol di Cibinong Bogor, Tidak Dipenjara |
![]() |
---|
Awas Kena Prank Penipuan di WhatsApp Saat Belanja Online, Waspada HP Bisa Kena Sadap! |
![]() |
---|
Firasat Mahfud MD Soal Kasus Judol Usai Budi Arie Setiadi Dicopot dari Menteri : Pintu yang Dibuka |
![]() |
---|
Awas Kena Tipu Modus Scan QRIS Transfer Via WhatsApp Saat Belanja Online, Rekeningmu Bisa Terkuras |
![]() |
---|
Kolaborasi Shopee X Hearts2Hearts Bikin Iklan 9.9 Super Shopping Day Makin Memesona! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.