Ramadan 2025
Bacaan Niat, Besaran, dan Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online via www.baznas.go.id
Simak cara membayar zakat fitrah secara online jelang Idul Fitri 2025. Kemenag RI menyatakan, membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak bacaan niat, besaran, dan cara membayar zakat fitrah secara online jelang Idul Fitri 2025 (baku: Idulfitri).
Selain itu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online atau daring?
Saat ini, masyarakat yang beragama Islam dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pengelolaan zakat yang resmi didirkan oleh Pemerintah.
Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menyatakan bahwa membayar zakat fitrah melalui online baik ATM maupun mobile banking hukumnya diperbolehkan.
Hal ini sesuai dengan syarat sah zakat fitrah, yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati.
Sebagian orang memang menganggap, membayar zakat fitrah harus melakukan jabat tangan, tetapi ini sebenarnya bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat.
Dengan demikian, pemberian zakat fitrah secara online seseorang kepada lembaga amil zakat dinyatakan tetap sah.
Hukum Bayar Zakat Fitrah
Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dilakukan oleh semua umat Islam, dengan syarat sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
- Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri
Baca juga: Berkah Ramadhan: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Maret 2025, Ada PIP, PKH, hingga BPNT
Baca juga: Ortu Siswa Wajib Tahu, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Bisa Dipakai untuk Daftar KIP Kuliah
Besaran Zakat Fitrah
Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000/hari/jiwa.
Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online
- Buka laman www.baznas.go.id atau klik di sini
- Pilih opsi “Bayar Zakat”, pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
- Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
- Nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
- Klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
- Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Lalu, klik “bayar”
- Nantinya, Anda akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan WhatsApp.
Baca juga: Dulang Pahala dengan 6 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan 2025: Baca Alquran hingga I’tikaf di Masjid
Baca juga: Jadwal Adzan Maghrib Wilayah Bogor Hari Ini 11 Maret 2025, Lengkap Waktu Sholat di Bulan Ramadan
3 Syarat Seseorang Wajib Membayar Zakat Fitrah
| Kumpulan Doa Akhir Ramadhan Sesuai Sunnah, yang Memanjatkan Bisa Dapat Salah Satu dari 2 Kebaikan |
|
|---|
| Cerita Unik Masa Kecil Dedi Mulyadi, Sedih Tak Dibelikan Baju Lebaran, Lari ke Warung Mak Iyok |
|
|---|
| Bacaan Doa di Akhir Bulan Ramadhan 2025, Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Lengkap dengan Artinya |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 Wilayah Jawa Barat Termasuk Bogor, Lengkap Batas Waktu Pembayaran |
|
|---|
| Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadan, Dapat Mengqadha Salat Fardhu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/zakat-online-baznas.jpg)