Berkah Ramadhan: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Maret 2025, Ada PIP, PKH, hingga BPNT
Simak 5 jenis bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah dan cair pada bulan Maret 2025 di tengah bulan Ramadhan 2025/1446 H.
BLT Dana Desa alias BLT DD adalah bansos selanjutnya yang cair pada bulan Maret 2025.
Bansos ini akan cair sebesar Rp 300.000 per bulan pada Februari 2025.
BLT ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.
Waktu dan mekanisme penyaluran BLT Dana Desa 2025 menyesuaikan pihak desa.
Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
Jika per 2 bulan sekali, maka masyarakat akan mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp 600.000 ribu.
Bansos Beras 10 Kg
Masyarakat kurang mampu juga akan mendapatkan bansos beras dalam program bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Bantuan beras 10 kg diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua yang dibagikan setiap bulannya.
Bansos Tak akan Dikurangi Meski Pemerintah Sedang Efisiensi Anggaran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan program bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial RI (Kemensos) tetap berjalan tanpa pengurangan.
Kepastian ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Gus Ipul bahkan menegaskan Bansos berpotensi bertambah. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki perhatian besar terhadap masyarakat miskin.
“Bansos terus (berlanjut) tidak ada perubahan, bahkan akan ditambah dan ini sudah langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo pada saat saya menghadap beberapa waktu yang lalu itu,” kata Mensos Gus Ipul dalam keterangan resmi, Kamis malam (6/2/2025).
Sejumlah program Bansos yang tetap berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Yatim-Piatu (YaPi), dan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.