Viral di Media Sosial
Ramai MinyaKita Kemasan 1 Liter Isinya Cuma 800 ML, Ini Hukum Mengurangi Timbangan dalam Islam
Ramai temuan MinyaKita yang dijual di pasaran isinya tak sesuai kemasan 1 liter, ini hukum mencurangi timbangan dalam agama Islam?
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ramai temuan MinyaKita yang dijual di pasaran isinya tidak sesuai dengan kemasan 1 liter, bagaimana hukum mencurangi timbangan dalam agama Islam?
Sebagai informasi, temuan MinyaKita disunat tersebut didapati oleh Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dikutip dari Kompas.com.
Ada tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," imbuhnya.

Baca juga: Dapat Penghasilan Rp 600 Juta Per Bulan, Pelaku Produksi MinyaKita di Bogor Terancam Pidana 9 Tahun
Baca juga: Kurangi Takaran 1 Liter Jadi 750 ML, Segini Keuntungan Gudang Produksi MinyaKita di Bogor
Baca juga: Mentan Ngamuk Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Ucapan Mendag Disorot Netizen: Kenapa Bohong?
Viral
Selain temuan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, di media sosial juga beredar video viral yang menampilkan perbandingan volume MinyaKita dengan dua merek minyak goreng populer lain dalam kemasan 1 liter.
Sebuah video yang diunggah di akun Instagram @asahid_tehyung, Jumat (8/3/2025) lalu, akun tersebut membandingkan MinyaKita kemasan 1 liter dan menuangkannya ke gelas ukur.
Terlihat, MinyaKita hanya memiliki volume 800 mililiter.
Sementara, dua merek lainnya yang juga diukur di gelas ukur, Sunc* dan Bar*o, sama-sama pas 1 liter.
Persoalan MinyaKita yang tak sesuai takaran ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial X (dulu Twitter), salah satunya oleh akun @je*******aa, Senin (10/3/2025).
Dalam cuitannya, akun tersebut merasa heran, mengapa MinyaKita yang notabene merek milik pemerintah bisa terjadi hal seperti ini.
Ia pun menyinggung soal kecurangan dalam timbangan yang sangat berat hukumnya dan membagikan pengalamannya untuk selalu berhati-hati dalam berdagang karena takut dosa besar.
mengurangi timbangan ini berat hukumnya.
aku saking takutnya sama timbangan, kalo jualan yang ada unsur timbang-menimbangnya, kulebihin beberapa gram.
misal, dulu pernah jual pupuk organik ke masyarakat, nah pupuk itu sekarungnya gaperna 50kg pas, pasti kalo ga 51 ya 52.
trus pernah jual kopi kemasan juga, itutuh per kemasannya jarang 250gr pas, seringnya 255gr atau 260gr.
daripada jadi masalah, diminta pupuk dan kopi di yaumul hisab sama orang banyak, mending aku lebihkan. gitu makanya,
ini tuh berani banget, bawa gentong minyak kah di akhirat?
Baca juga: Sosok Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan Terseret Kasus Narkoba, Terancam Dimiskinkan
Baca juga: Profil Lurah Jatiraden Bekasi Viral Minta Bantuan AC ke Warga, Netizen Ramai Ngadu ke Dedi Mulyadi
Baca juga: Viral Warga Bongkar Fakta Soal 52 Napi di Lapas Kutacane Kabur, Pelaku Ngamuk Gara-gara 2 Hal Ini
Hukum mengurangi timbangan dalam islam
Lantas, bagaimana hukum mengurangi timbangan menurut agama Islam?
Dikutip dari laman islamic-center.or.id, mengurangi timbangan memang merupakan fenomena yang terjadi sejak zaman dahulu, biasanya dilakukan pedagang atau pebisnis.
Kecurangan ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar.
Nah, dalam kitab suci Alquran, terdapat ancaman pedih bagi pelaku kecurangan dalam timbangan, berupa kerugian dan kebinasaan.
Misalnya dalam surat Al Muthaffifin ayat 1-6.
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6).
Berdasarkan surat tersebut, mengurangi timbangan sama saja dengan merampas harta manusia dengan jalan yang tidak benar.
Lalu, menurut tafsir dari Ibnu Katsir, “Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (tafsir Alquran Al ‘Azhim, 7: 508).
Hukum mengurangi timbangan dalam Islam termasuk dosa besar atau sama dengan dosa orang yang melalaikan shalatnya.
Allah SWT akan membawa pelakunya ke neraka Wayl (fawaiilul lil mushallin).
Wailun atau Wayl adalah lembah jahannam di mana bukit-bukit apabila dimasukkan ke dalamnya langsung mencair saking amat panasnya.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthaffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1808).
Oleh karena itu, Islam telah memberikan perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan.
Allah SWT berfirman, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al Isra’: 35).
Selain itu, surat Al An’am ayat 152 menjelaskan, “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.”
Allah dan Rasul-Nya dengan tegas melarang kita untuk mengurangi timbangan sebab ini adalah perbuatan merugikan.
Oleh karenanya, pebisnis dan pedagang muslim harus selalu memperhatikan timbangan dengan baik, jangan sampai mengurangi takaran hanya demi mendapat keuntungan.
Selain itu, kejujuran dan prinsip mencari keuntungan dengan cara yang halal harus dijunjung tinggi.
(TribunnewsBogor.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.