Soal Sungai Bersertifikat di Bekasi, Dedi Mulyadi Temui Menteri Nusron Wahid
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan fakta mengejutkan saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai.
Alih-alih bisa melanjutkan proyek normalisasi, dia mendapati tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi permukiman dan bahkan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.
"Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat gak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," ujar Dedi dikutip dari akun Tiktok-nya, Senin (10/3/2025).
Kondisi ini membuat pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.
Menanggapi temuan ini, Dedi berencana untuk bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas tata ruang wilayah tersebut.
Sehari setelahnya atau Selasa (11/3/2025), Dedi akhirnya bertemu dengan Nusron untuk mencari solusi terkait kejadian tersebut.
Dalam video yang diunggah dalam akun Instagramnya, Dedi meminta penjelasan Nusron solusi tanah yang dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menanggapi hal ini, Nusron mengungkapkan, apabila tanah yang belum bersertifikat atau tak ada yang memiliki, maka akan disertifikatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas Hak Pengelolaan (HPL) Balai Besar Sungai (BWS).
"Kalau yang udah kadung (telanjur) ada sertifikat, kalau prosesnya tidak benar, memang kalau bukan haknya akan kita batalkan," tegas Nusron, Selasa (11/3/2025).
Apabila proses administrasi yang dilakukan sudah benar, maka dipertahankan untuk menjadi milik yang bersangkutan.
Namun, jika terjadi proses pengadaan tanah atau lahan untuk pelebaran, maka akan diberikan dua opsi solusi.
"Kalau udah kadung ada masyarakat sekitar dan dia tidak memiliki, bukan hak dia, enggak ada sertifikat, sertifikat salah, maka yang bersangkutan akan ada kehakiman tetep ya kan, minimal ganti bangunan," tambah dia.
Jika sebaliknya karena proses administrasi yang dilakukan masyarakat sudah benar, maka akan dilakukan ganti rugi pengadaan tanah.
(Kompas.com)
Dedie Rachim Hadiri Rakor Bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat, Infrastuktur Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Sosok Evan Jadi Kambing Hitam Kasus Pembunuhan 1 Keluarga, Kini Bak Pahlawan, KDM Beri Imbalan Ini |
![]() |
---|
'Kayak Mimpi' Curhat Siswa SMKN 1 Cileungsi Bogor Saksikan Sekolahnya Ambruk, Ngadu ke Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Akhirnya Pembunuh 1 Keluarga Ditangkap, Chat Anak Sahroni Sebelum Tewas Janggal: Jangan Telepon! |
![]() |
---|
Beban Operasional Berat, Gubernur Jabar Siap Ambil Alih Pengelolaan RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.