Bandingkan Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya dengan Ajudan Soeharto, Analis Ucap Sindiran Menohok

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai beragam komentar publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Instagram @sekretariat.kabinet
TEDDY NAIK PANGKAT - Tangkapan layar sosok Teddy Indra Wijaya Seskab Presiden Prabowo Subianto, disadur pada Kamis (13/3/2025). Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai beragam komentar publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Analis militer mengurai sindiran menohok terkait momen kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Seperti diketahui, kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai beragam komentar publik.

Analis Politik & Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting mengatakan kalau kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini jadi contoh yang buruk di dunia militer.

Sebab katanya, Teddy melampaui enam angkatannya dengan jabatan Letkol yang kini ia sandang.

Apalagi diungkap Selamat, Teddy Indra Wijaya belum memenuhi syarat menjadi Letkol.

Selamat pun mengaku mendapat banyak pesan dari para jenderal di TNI.

"Berapa banyak saya mendapatkan pesan WA dari perwira tinggi, dari mulai bintang empat, bintang tiga, bintang dua, bintang satu, dan kolonel serta lulusan akademi militer lainnya. Resah dengan kasus Teddy ini," kata Selamat dikutip dari akun TikTok forumkeadilantv, Rabu (12/3/2025).

Selamat Ginting juga membandingkan Teddy Indra Wijaya dengan ajudan Presiden ke-2 Soeharto tahun 1974-1978, Try Sutrisno.

Menurut dia, Try Sutrisno belum menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), saat masa jabatan sebagai ajudan belum berakhir.

"Dihentikan dulu ajudannya, dia sekolah Sesko TNI dulu, setelah selesai kembali lagi jadi ajudan, baru dipromosikan. Jadi dia memenuhi syarat secara pendidikan," tuturnya.

Sementara untuk Teddy Indra Wijaya, kata dia, secara pendidikan belum memenuhi syarat.

"Beda dengan Teddy ini, di Klapa Dua tidak, Seskoad tidak, tiba-tiba jadi Mayor, ini betul-betul era zaman naga bonar kita ini," katanya lagi.

Dirinya pun mempertanyakan apakah pimpinan TNI tidak malu dengan pengangkatan Teddy sebagai Letkol ini.

"Pimpinan TNI apa tidak malu? Dunia juga menertawakan kasus ini," katanya.

Selamat juga mengatakan, ini merupakan kedua kalinya Teddy Indra Wijaya naik pangkat secara tiba-tiba.

"Naik pangkat kapten mendahului teman-temannya, naik pangkat Mayor belum waktunya, melebihi teman-temannya, kemudian sekarang naik pangkat Letnan Kolonel," kata dia.

Bahkan Teddy Indra Wijaya sudah melampaui jauh kakak tingkatnya.

"Saya kira ini jadi contoh buruk bagaimana lulusan Akdemi Militer 2006 yang sudah Seskoad pun, sampai sekarang belum Letnan Kolonel. Artinya Teddy melampaui enam angkatan di atasnya," jelas dia lagi.

Baca juga: Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Adik Prabowo Beri Bocoran ke Pengawal Jokowi : Bentar Lagi

Ia menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang justru merusak sistem yang ada di TNI.

"Saya menyayangkan Presiden Prabowo mengapa ikut-ikutan Presiden Jokowi yang merusak sistem TNI," katanya.

Selamat juga menilai bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini seolah diada-adakan.

"Teddy disebut kenaikan pangkatnya bukan KPLB, tapi kenaikan pangkat reguler dipercepat. Ini seperti diada-adakan," katanya.

Sebab Teddy belum memenuhi syarat secara pendidikan yang belum ia lalui.

"Jadi tidak memenuhi syarat semuanya. Kalau bicara dengan jubir TNI itu seperti debat kusir. Padahal sesungguhnya ini melanggar aturan," kata dia.

Padahal, kata Selamat, dalam wajib TNI itu TNI adalah orang yang harusnya jujur.

"Ini kok tidak jujur dalam kasus Teddy Indra Wijaya ini menurut saya," tandasnya.

Diskresi Presiden

Sementara itu, Ketua DPP Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Papabri) Agum Gumelar mengatakan, pemberian pangkat itu adalah diskresi yang diberikan Presiden Prabowo.

"Itu memang kuasanya presiden. Pepabri pun nggak bisa melarang, itu kuasanya presiden, itu diskresi presiden," kata Agum Gumelar dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Agum juga mengatakan kalau Presiden merupakan panglima tertinggi di TNI Angkatan Darat, TNI angkatan Laut, dan TNI angkatan udara.

Sehingga kata dia, tidak ada satu pun pihak, termasuk dirinya, yang bisa melarang Presiden untuk memberikan diskresi tersebut.

"Jadi kasus Pak Teddy itu kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden. Kita enggak bisa apa ya, misalnya Pepabri mau bilang 'Pak jangan Pak', kita juga nggak bisa. Jadi itu kewenangan penuh di presiden," katanya.

Diketahui, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subianto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya bersadarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved