TKW Susanti Harus Bayar Rp40 M agar Lepas dari Hukuman Mati, Menteri P2MI: Anggaran Belum Cukup

Bekerja sebagai TKW, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga tewas. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
TKW SUSANTI DIHUKUM MATI - Dalam foto: Abdul Kadir Karding sebagai Ketua DPP PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019). Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa harus ada dana yang dikucurkan untuk membebaskan Susanti. 

Namun, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh.

"Kami keluarga di Karawang sangat khawatir atas munculnya kabar Susanti yang mendapat ancaman hukuman mati. Apalagi, saat ini anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh," kata orangtua Susanti, Mahfudin, di Karawang pada 2 Januari 2012.

Mahfudin mengaku kabar ancaman hukuman mati terhadap Susanti baru diketahui setelah pihak keluarga mendapat surat dari Kemenlu tertanggal 11 Oktober 2011.

Pihak keluarga di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, sangat kaget dan terpukul setelah mengetahui kabar tersebut.

Dalam surat bernomor 04149/WNI/10/2011/65/ yang ditujukan kepada orang tua Susanti, disebutkan bahwa Susanti kini sedang ditahan pihak kepolisian Dawadhi, Riyadh, Arab Saudi, dan terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.

"Seharusnya Susanti sudah pulang pada Januari 2011. Tetapi ternyata tidak bisa kembali ke Indonesia karena tertimpa musibah dan harus menghadapi kasus hukum di Riyadh itu," kata Mahfudin.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved