4 Perbuatan Tercela AKBP Fajar, Begini Nasib Pahit Eks Kapolres Ngada Usai Bikin Gempar Publik
AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina"
Sikap Mabes Polri Soal Mahasiwa Amikom Yogyakarta Tewas Saat Demo, Tunggu Polda DIY |
![]() |
---|
Keluarga Minta Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Mabes Polri : Kita Sama-sama Empati |
![]() |
---|
Ternyata Roy Suryo Tak Diajak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ingin Dilibatkan Jadi Ahli |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar |
![]() |
---|
Kepergok Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.