Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

4 Perbuatan Tercela AKBP Fajar, Begini Nasib Pahit Eks Kapolres Ngada Usai Bikin Gempar Publik

AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.

Editor: Naufal Fauzy
Kompas TV/Tribunnews.com Reynas Abdila
EKS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. 

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 

Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba. 

Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved