Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar
Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update terbaru kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Terungkap, ada peran seorang mahasiswi yang menyetorkan anak kecil untuk menjadi mangsa aksi predator AKBP Fajar.
Mahasiswi tersebut diketahui bernama Stefani alias Fani alias FWLS alias F (20).
Stefani menjadi sosok yang menjual anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Adapun korban tindak bejat AKBP Fajar adalah tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
AKBP Fajar dan mahasiswi Stefani atau Fani alias F telah saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat.
Pada 2024 lalu, AKBP Fajar bayar Rp3 juta untuk anak berusia 5 tahun yang disiapkan Stefani.
Teganya Stefani, saat itu ia memberi korban uang senilai Rp100 ribu untuk uang tutup mulut.
Kini, korban tersebut berusia 6 tahun.
Saat ini, AKBP Fajar sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pelecehan seksual itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.
Polisi Tahan Stefani
Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan mahasiswi Fani (20).
Ia turut menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga menjerat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kini, F yang berperan sebagai penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh AKBP Fajar, sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.