4 Perbuatan Tercela AKBP Fajar, Begini Nasib Pahit Eks Kapolres Ngada Usai Bikin Gempar Publik
AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.
Eks Kapolres Ngada ini telah terungkap bahwa dia telah melakukan beberapa perbuatan tercela.
Setelah perbuatan Eks Kapolres ini diungkap ke publik, sontak publik dibuat gempar karena itu terbilang sulit dipercaya.
Bagaimana tidak, seorang Kapolres bisa sampai melakukan perbuatan tercela melawan dirinya sebagai aparat pelindung masyarakat.
Ada empat perbuatan tercela sang mantan Kapolres ini.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Fajar juga dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan perzinaan, mengonsumsi narkoba, hingga merekam dan menyebarkan konten pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” lanjut Trunoyudo.
Dalam konferensi pers ini, Propam Polri tidak menyebutkan pihak-pihak yang dilecehkan Fajar, maupun yang terlibat dalam perzinaan dengannya.
Atas tindakannya ini, Fajar dijatuhkan hukuman, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo lagi.
Terkait putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina"
Sikap Mabes Polri Soal Mahasiwa Amikom Yogyakarta Tewas Saat Demo, Tunggu Polda DIY |
![]() |
---|
Keluarga Minta Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Mabes Polri : Kita Sama-sama Empati |
![]() |
---|
Ternyata Roy Suryo Tak Diajak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ingin Dilibatkan Jadi Ahli |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar |
![]() |
---|
Kepergok Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.