Dipaksa Aborsi oleh Suami Sendiri, Istri Polisi Lapor ke Propam Polres Situbondo: Selingkuh dan KDRT
Seorang istri polisi melaporkan suaminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.
"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.
Baca juga: Penampakan Miris Rumah Kapolsek Iptu Lusiyanto, Beda Jauh dengan Rumah Penembak 3 Polisi yang Mewah
Baca juga: Firasat Nenek Euis Sebelum Tertimbun Longsor di Bogor, Ajak Suami Keluar Usai Dengar Suara
Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.
Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan.
Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.
Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan.
Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curhat Pilu Istri Polisi Dipaksa Lakukan Aborsi, Tak Percaya Alasan yang Diajukan Suami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.