Ramadan 2025

Bayi Baru Lahir Wajibkah Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2025? Ini Penjelasan Buya Yahya

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Bagaimana ketentuan bayi bayi lahir?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay.com
(Ilustrasi) RAMADAN 2025 - Ketentuan zakat fitrah Ramadan 2025 untuk bayi baru lahir. Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukumnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Membayar zakat fitrah Ramadan 2025 menjelang Idulfitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Ketentuan kewajiban membayar zakat fitrah telah tertuang dalam rukun islam yang keempat.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadan 2025 ini.

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.

Lantas, bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan bagi bayi yang baru lahir?

Sebelum itu, Anda perlu memahami dulu kriteria orang yang wajib membayar zakat fitrah atau syarat wajib menurut Islam.

Syarat wajib zakat fitrah

1. Beragama Islam

Dalam Islam, selain untuk membersihkan harta, zakat juga berguna untuk menolong dan mempererat hubungan sesama muslim.

Dengan berzakat, seorang muslim telah meringankan beban sesamanya yang ditimpa kemalangan.

2. Berakal dan Balig

Balig dapat diartikan sebagai cukup umur, sedangkan berakal berarti ia sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Anak-anak dan orang dengan gangguan kejiwaan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Dalam hal ini, kewajiban mereka ditanggungkan kepada wali yang mengelola harta mereka.

3. Orang yang Merdeka

Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.

4. Mampu

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.

Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal

Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.

Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadan 2025, Simak Pula Waktu yang Dianjurkan

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Menurut penjelasan Buya Yahya, bagi seseorang yang lahir sebelum Magrib di hari terakhir bulanX  Ramadan dan masih hidup hingga masuk Idul Fitri, maka ia wajib dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan bayi yang lahir setelah Magrib di malam Idul Fitri, ia tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena tidak sempat menemui bulan Ramadan.

"Syarat wajibnya adalah menemui dua waktu, yaitu bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat," jelasnya.

Sebagaimana dalam hadits:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih).

Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi

Sebelum membayarkan zakat untuk bayi yang baru lahir, orang tua dianjurkan buat membacakan niat zakat terlebih dahulu.

Bacaan niat zakat tersebut berbunyi:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
 
 Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil (sebut namanya)…”
 
 Lalu, bagaimana besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir ini?

Besaran zakat fitrahnya sendiri berupa beras maupun makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
 
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Jadi, jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan harga beras di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved