RUU TNI Isinya Apa ? Ini Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil Sampai Penambahan Usia Pensiun

RUU TNI Isinya Apa ? Daftar Point Penting Revisi UU TNI, Jabatan Sipil hingga Penambahan Usia Pensiun

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
RUU TNI ISINYA APA - ILUSTRASI isi dari revisi Undang-Undang TNI 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- RUU TNI berisi sejumlah point penting.

Isi RUU TNI diantaranya tentang jabatan sipil TNI hingga batas usia pensiun.

Pemerintah bersama DPR sedang membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembahasan RUU TNI digelar tertutup di Hotel Fairmount, Jakarta sejak Jumat (14/3/2025).

RUU TNI ditarget selesai sebelum reses DPR, Jumat (21/3/2025).

"Ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kami harapkan selesai sebelum reses," kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Lantas RUU TNI Isinya apa ?

Salah satu isi RUU TNI yakni terkait Dwifungsi ABRI.

Aturan tersebut akan memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan di 16 Kemeterian dan lembaga negara.

Selain itu RUU TNI berusu soal menambah usia masa dinas prajurit sampai 58 tahun bagi bintara dan tamtaman, 60 tahun bagi perwira dan 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

  • Menambah batas usia pensiun 

Perubahan yang disusulkan dalam revisi UU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. 

Pasal 43 UU TNI sebelumnya mengatur usia batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun. 

Akan tetapi, rencananya batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama akan ditambah menjadi 55 tahun. 

Sementara, usia pensiun bagi perwira menjadi 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat.

  • Kedudukan TNI berubah

 Dalam Pasal 3 UU TNI yang masih berlaku tertulis, TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. 

Kemudian, TNI juga berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahaan serta dukungan administrasi. 

Namun, pemerintah hendak mengubah kedudukan TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

  • Memperluas jabatan sipil TNI 

Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. 

Kementerian/lembaga tersebut, antara lain: 

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
  2. Pertahanan Negara
  3.  Sekretaris Militer Presiden 
  4. Intelijen Negara 
  5. Sandi Negara 
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7.  Dewan Pertahanan Nasional 
  8. Search and Rescue (SAR) 
  9. Nasional Narkotika Nasional 
  10. Mahkamah Agung (MA).

 Namun, dalam rapat revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, yaitu: 

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3.  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
  4. Badan Keamanan Laut 
  5. Kejaksaan Agung 
  6. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved