Breaking News

SPBU Curang Disegel

TAKTIK Licik SPBU Sentul Bogor Kurangi Takaran BBM Lewat HP, Polisi Ungkap Nama dan Alibi Tersangka

Terbongkar taktik licik SPBU di Sentul Bogor kurangi takaran BBM. Polisi mengungkap nama dan alibi tersangka yang meraup keuntungan Rp3,4 miliar.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
SPBU BOGOR CURANG: Tangkapan layar penampakan SPBU di Sentul Bogor yang disegel karena melakukan kecurangan, Rabu (19/3/2025). Terbongkar taktik licik SPBU di Sentul Bogor kurangi takaran BBM. Polisi mengungkap nama dan alibi tersangka yang meraup keuntungan Rp3,4 miliar. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap taktik licik SPBU di Sentul Kabupaten Bogor dalam melakukan kecurangan yakni mengurangi takaran BBM.

Fakta tersebut diungkap oleh Menteri Perdangangan dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Untuk diketahui, Mendag dan polisi melakukan penyegelan terhadap SPBU 34.167.12 yang berlokasi di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada hari ini, Rabu (19/3/2025).

Dalam penyegelan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menemukan sejumlah fakta di TKP.

Diungkap Budi Santoso, terkuaknya kasus dugaan pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut berasal dari aduan masyarakat.

Hingga akhirnya, tim dari Mendag dan kepolisian pun menemukan sejumlah fakta terkait dengan taktik kecurangan yang dilakukan oleh pengawas SPBU.

Diungkap Budi, cara pengawas SPBU melakukan kecurangan adalah dengan memasang perangkat elektronik pada kabel sambungan di mesin pom bensin.

Perangkat elektronik tersebut bisa dikendalikan melalui ponsel dengan cara yang mudah.

"Diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU, yaitu dengan memasang perangkat elektronik, dipasang di kabel disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh dari pompa ukur, dan menggunakan sistem remot," ujar Budi Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Atur siasat keji, sang pengawas SPBU bisa sesuka hati mengatur pengurangan takaran BBM cuma melalui HP.

Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi di HP yang telah disiapkan agar pengawas SPBU bisa mengurangi takaran bensin tersebut.

"Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remot yang difungsikan dengan handphone. Ada aplikasi yang ada di handphone, itu bisa difungsikan, kapan takaran ini akan berkurang, akan berfungsi dan tidak berfungsi," pungkas Budi Santoso.

Dari kecurangan tersebut, masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut mengalami kerugian beberapa ratus mililiter bensin.

Namun jika diakumulasikan selama satu tahun, keuntungan yang diraup SPBU dari kecurangan tersebut mencapai Rp3,4 miliar.

"Dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen, atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter. Sehingga konsumen masyarakat dirugikan dalam setahun Rp3,4 miliar," kata Budi Santoso.

Atas kasus tersebut, Budi menyebut sang pengawas SPBU bisa dijerat dua pasal pidana.

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Pemerintah akan tegas melakukan tindakan oleh pengusaha," imbuh Budi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mengurangi Takaran BBM Pertalite dan Pertamax, SBPU di Sentul Bogor Disegel

Nama dan alibi pelaku

Lebih lanjut, Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syafuddin mengungkap sosok terduga pelaku kecurangan takaran di SPBU Sentul tersebut.

Sang terlapor adalah pengawas SPBU bernama Husni Zaeni Harun.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi pun mengungkap ancaman hukuman untuk Husni yang disinyalir bertanggung jawab atas kasus kecurangan BBM tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, perbuatan yang dilakukan Husni Zaeni Harun selaku pengawas SPBU dapat dikenakan tindak pidana Pasal 62 Ayat 1 huruf A uu No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan yang tidak sesuai dengan standar, dengan ancaman penajra paling lama5 tahun dan denda Rp2 miliar. Juncto Pasal 27 ayat 1, Pasal 32 ayat 1 UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi ilegal, dapat dipidana selama-lamanya satu tahun dan denda Rp1 miliar," ungkap Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Selain itu, polisi juga mengungkap alibi Husni kala diinterogasi terkait tindak pengurangan takaran BBM.

Kepada penyidik, Husni mengaku baru dua bulan mengatur tindak kecurangan di SPBU tersebut.

Namun dari fakta yang ditemukan polisi di lapangan, diduga kecurangan tersebut telah dilakukan sejak awal SPBU tersebut dibangun.

"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga sebagai tersangka, mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan dua bulan. Namun tadi kami melakukan pengecekan, kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tidak mungkin baru dua bulan. Karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini sudah diniati sejak SPBU dioperasionalkan atau berdiri," ujar Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Terkait dengan dugaan tersebut, polisi pun masih melakukan penyelidikan.

"Keuntungan dari hasil kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp3,4 miliar. Tinggal kita gali, berapa tahun dia sudah operasional, sehingga kita tahu keuntungan mereka," pungkas Brigjen Pol Nunung Syafuddin.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved