Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Dimulai Hari Ini, Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Jabar Tanpa Tunggakan

Dedi Mulyadi hapus semua tunggakan pajak kendaraan warga Jabar. Begini cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan berlaku mulai 20 Maret 2025.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram @dedimulyadi71
KEBIJAKAN DEDI MULYADI: Tangkapan layar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan kebijakan baru soal penghapusan pajak kendaraan bermotor, disadur pada Kamis (20/3/2025). Dedi Mulyadi hapus semua tunggakan pajak kendaraan warga Jabar. Begini cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan, berlaku mulai hari ini, Kamis 20 Maret 2025. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk warga Jawa Barat dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Dedi Mulyadi resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor seluruh warga Jabar di beberapa tahun ke belakang.

Ini artinya, utang pajak kendaraan bermotor seluruh warga jabar telah dibebaskan, alias pemutihan.

Warga Jabar yang memiliki tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 hingga tahun ke belakangnya, resmi dihapuskan oleh Dedi Mulyadi.

Karenanya, warga Jabar cuma perlu membayar pajak kendaraan bermotor di tahun berjalan saja yakni tahun 2025.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, pemerintah Jawa Barat, mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," ungkap Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok sang Gubernur, Rabu (19/3/2025).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai berlaku besok, yakni Kamis (20/3/2025).

Warga Jabar sudah bisa mulai membayar pajak di tahun 2025 di Kantor Samsat terdekat esok hari.

"Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tapi saya ingin semua warga Jabar di lebaran ini tenang, jalan-jalannya STNK sudah dibayar lengkap. Kita geser mulai berlaku hari Kamis 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga: Larang Ibu-ibu Ngerumpi Depan Kelas, Dedi Mulyadi Minta Sekolah Pasang Pagar Tinggi dan Digembok

Mekanisme bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan

  • Via langsung

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa tunggakan setelah dilakukan pemutihan mulai besok, 20 Maret 2025:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda
  2. Siapkan kelengkapan surat kendaraan (KTP pemilik asli, STNK asli, BPKB atau surat keterangan dari leasing, Surat kuasa jika pembayaran untuk orang lain yang bukan satu keluarga)
  3. Datangi petugas Samsat, data dan kelengkapan berkas Anda akan dicek
  4. Tunggakan pajak di tahun sebelumnya otomatis akan dihapus, Anda cuma perlu membayar pajak di tahun 2025 saja
  • Via online

Selain datang langsung ke Samsat, warga Jabar juga bisa membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan lewat aplikasi Sapawarga.

Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi Sapawarga di ponsel
  2. Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor"
  3. Daftar atau buat akun di Sapawarga dan lengkapi data diri
  4. Periksa jenis motor dan tagihan pajak
  5. Klik "Bayar Sekarang"
  6. Periksa tagihan pajak
  7. Pilih metode pembayaran
  8. Jika pembayaran berhasil, aplikasi akan membaca transaksi
  9. Unduh e-SKKP dalam bentuk PDF sebagai bukti pembayaran
  10. Untuk mengambil bukti pembayaran fisik, Anda bisa datang ke kantor samsat induk atau samsat keliling

Lebih lanjut dalam postingan terbarunya, Dedi Mulyadi kembali memberikan pengumuman kepada warga Jabar.

Yakni agar jangan menyia-nyiakan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih nunggak juga, motor Anda engagk akan bisa lewat jalan Kabupaten, jalan Provinsi, hayo mau lewat mana?" pungkas Dedi Mulyadi.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved