Pengakuan Pendemo yang Dukung RUU TNI Mengejutkan, Kebingungan Saat Diwawancara: Gak Tahu Apa-apa

Pengakuan warga yang ikut demo dukung RUU TNI di gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025) jadi sorotan. Pendemo kebingungan saat diwawancarai.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Wartakota Production
DEMO RUU TNI: Tangkapan layar momen saat massa pendukung pengesahan RUU TNI melakukan demonstrasi. Pengakuan warga yang ikut demo dukung RUU TNI di gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025) jadi sorotan. Pendemo kebingungan saat diwawancarai. 

Pasalnya para pendemo tersebut gelagapan ditanyai substansi aksi siang itu.

"Ini ada yang mendukung RUU TNI hebat sekali. Kira-kira kenapa mas mendukung RUU TNI?" tanya tim YLBHI.

"Enggak apa-apa mas dijawab aja," timpalnya lagi.

"Enggak tahu apa-apa," jawab seorang pendemo yang mengenakan anting.

"Tapi mendukung ya?" tanya tim YLBHI lagi.

"Iya. Sama enggak tahu juga," akui pendemo berbaju hijau.

Belakangan diketahui dari mana asal pendemo yang pro RUU TNI tersebut.

Mereka adalah massa bawaan dari Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia alias Lemtaki.

Ketua Lemtaki, Edy Susilo mengurai alasannya membawa 350 orang untuk mendukung RUU TNI.

"Kita minta agar DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU TNI menjadi UU RI. Alasannya kami ingin dengan adanya RUU TNI disahkan, demi tegaknya NKRI," ungkap Edy Susilo saat diwawancarai Wartakotalive.

"Selama ini kita melihat korupsi merajalela, perlu sinergitas, perlu semua bidang itu ada TNI Polri bersinergi untuk membangun bangsa dan negara ini menuju Indonesia emas," sambungnya.

Baca juga: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Kekecewaan Banjiri Lini Masa: Innalillahi, Telah Meninggal Reformasi 1998

Perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI

Untuk diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengurai tiga substansi utama perubahan atau revisi UU TNI.

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," kata Puan.

Tiga pasal yang mengalami revisi tersebut adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved