Pengakuan Pendemo yang Dukung RUU TNI Mengejutkan, Kebingungan Saat Diwawancara: Gak Tahu Apa-apa
Pengakuan warga yang ikut demo dukung RUU TNI di gedung DPR RI hari ini, Kamis (20/3/2025) jadi sorotan. Pendemo kebingungan saat diwawancarai.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.
"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47: Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Pasal 58: Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Nasib Mujur Kepsek yang Sempat Dicopot di Prabumulih, Dapat Hadiah Usai Wali Kota Arlan Minta Maaf |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Minta Maaf ke Kepsek Viral Sambil Kasih Hadiah Ini, Hotman Paris Bereaksi Menohok |
![]() |
---|
Sosok Dekat Ungkap Sifat Ahmad Assegaf di Masa Lalu, Heran Bisa Nikahi Tasya Farasya: Dinyinyirin |
![]() |
---|
Fakta-fakta Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Sempat Beri Kode Hingga Awal Rumor Muncul |
![]() |
---|
Amarah Istri Sah Sumpahi 'Burung' Suami yang Selingkuh di Balikpapan, Mesra Bareng Pelakor Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.