3 Wanita Komplotan Copet di Mal BTM Bogor Diciduk Polisi, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi
Tiga orang komplotan copet ditangkap polisi usai melakukan aksinya di Mal BTM Bogor. Untuk B berperan sebagai kapten, DA dan L berperan pengalih
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga orang komplotan copet ditangkap polisi usai melakukan aksinya di Mal BTM Bogor.
Komplotan copet itu berinisial B (60), DA (28), L (57) berasal dari Tangerang dan Jakarta.
Untuk B berperan sebagai kapten, DA dan L berperan sebagai pengalih suasana.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Rabu lalu.
“Pelaku mengakui mencopet di Mal BTM pada rabu lalu,” kata Ipda Eko Agus dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Mereka berhasil mencopet handphone milik korban.
Hanphone itu dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
“Untuk pelaku lain yang mengalihkan mendapatkan untung sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya.
Eko memastikan, bahwa modus yang digunakan oleh komplotan copet ini dengan mengalihkan perhatian korban.
“Pelaku mengalihkan perhatian dengan berpura pura sibuk memilih pakaian sambil melihat tas korban. Lalu, menutupi pandangan menggunakan pakaian yang di pajang,” ucapnya.
Korban yang dialihkan itu pun tidak mengetahui bahwa ia dicopet.
“Kemudian pelaku merogoh tas korban dan setelah dapat barangnya dipindahtangankan ke pelaku yang lainnya,” ujarnya.
Komplotan copet ini terancam hukuman penjara tujuh tahun.
“Ancaman hukuman tujuh tahun,” tandasnya.
Demo di Depan Balai Kota Bogor, Massa Tuntut Tender Pembangunan Stadion Pajajaran Dibatalkan |
![]() |
---|
Akses jalan Sepeda Motor di Batutulis Bogor Selesai Dibangun, Waktu Pembukaan Masih Belum Jelas |
![]() |
---|
Bubarkan Protes Wali Murid di SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor, Polisi Ajak Massa Aksi Bersholawat |
![]() |
---|
Didukung Wali Murid, Ini Respon Kepsek SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor yang Diberhentikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Dishub Bakal Tertibkan Angkot dan AKDP Kota Bogor Selama 5 Bulan, Sanksi Diterapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.