Cara Cerdas Kang Dedi Mulyadi Terima Kado Parsel Lebaran Idul Fitri, Sindir Pejabat Lain?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak parsel lebaran dalam bentuk apapun selain kartu ucapan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TikTok @dedimulyadiofficial dan Kompas.com
KDM TOLAK PARSEL LEBARAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menolak parsel lebaran dalam bentuk apapun selain kartu ucapan. 

Alih-alih bahagia mendapat parsel dari relasi dan sahabat, Dedi Mulyadi justru lebih bahagia jika parselnya diberikan ke yang lebih membutuhkan.

"Kayaknya sih yang niat ngirim parsel ke saya membawa kebahagiaan bagi banyak orang, dan surat cinta itu bagi saya adalah yang sangat berharga," katanya lagi.

"Karena lebaran tahun ini, saya bukan membahagian diri saya, anak saya, keluarga saya, tetapi membahagiakan banyak orang," tambah KDM.

Dedi pun kembali menegaskan kalau dirinya tidak menerima parsel dalam bentuk makanan, minuman, atau apapun selain kartu ucapan.

Ia meminta agar makanan dan minumannya diberikan ke warga kurang mampu.

"Bapak ibu sahabat semua, yang berniat kirim parsel pada saya. Parselnya nyampe dalam bentuk kebahagiaan bagi saya, bentuknya surat ucapan selamat idul fitri. Tapi makanannya, minumannya, nyampe pada orang-orang yang membutuhkan," jelasnya.

"Jadi lebaran ini kebahagiaan bagi semua," tambah Dedi Mulyadi.

Cara yang dilakukan Dedi Mulyadi ini direspon positif oleh netizen.

Bahkan banyak yang membandingkan dengan pejabat lain yang masih kerap menerima parsel lebaran.

Aturan terima parsel lebaran

Secara umum, pejabat di Indonesia dilarang menerima parsel Lebaran karena dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang dapat mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan ini:

Larangan Umum:

Pejabat publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang menerima parsel Lebaran atau bingkisan lainnya sebagai bentuk gratifikasi.

Alasan Larangan:

Pemberian parsel Lebaran dianggap dapat menimbulkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melanggar prinsip kesederhanaan hidup aparatur negara.

Contoh Larangan:

Mahkamah Agung (MA) melarang hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel Lebaran. 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved