DETIK-DETIK Polisi Sulawesi Utara Kalah Duel Satu Lawan Satu di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI

Detik-detik Polisi Kalah Duel Satu Lawan Satu di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI di Sulawesi Utara

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram andreli_48
POLISI KALAH DUEL DENGAN PENDEMO - Detik-detik Polisi Kalah Duel Satu Lawan Satu di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI di Sulawesi Utara 

Gelombang demo tolak RUU TNI memang sudah bergulir sejak Rabu (19/3/2025) malam.

Pusat demo digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/3/2025). 

“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata Koordinator Media BEM SI Anas Robbani.

Ada sejumlah point krusial yang membuat banyak pihak tak setuju dengan RUU TNI.

Baca juga: ALASAN Tolak RUU TNI, Tentara Aktif Bisa Kerja di 16 Kementerian, Perwira Pensiun Umur 60 Tahun

Mulai dari perluasan kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sampai perpanjangan usia pensiun.

Perluasan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI aktif tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam pasal 47 terdapat penambahan 4 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dari yang awalnya 10, kini menjadi 14.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang  Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved