Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Ibu yang Anaknya Rela Jual Ginjal di Tangsel, Ungkap Fakta Soal Kesenjangan Ekonomi

Kakak beradik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang menawarkan diri untuk menjual ginjal demi ibu sempat heboh

Editor: Naufal Fauzy
kolase Youtube Tribun Jakarta dan google images
NEKAT JUAL GINJAL: Kakak beradik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang menawarkan diri untuk menjual ginjal demi ibu sempat menyita perhatian publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kakak beradik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang menawarkan diri untuk menjual ginjal demi ibu sempat menyita perhatian publik.

Kakak beradik ini nekat berniat menjual ginjal untuk ibunya yang terkena kasus di Polres Tangsel.

Dalam spanduk yang dibawa kakak beradik ini, terlihat bahwa mereka meminta tolong.

"Tolong kami, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang di tahan di Polres Tangsel," bunyi tulisan yang heboh dibawa kakak beradik ini.

Diketahui, ibunda dari kakak beradik ini bernama Yani.

Dia terjerat masalah hukum dugaan penggelapan dana.

Namun beruntung, kasus itu berakhir dengan damai tanpa proses hukum yang berlanjut.

Selain itu juga diketahui bahwa permasalah hukum yang dialami Ibu Yani ini ternyata masih permasalah internal keluarga besarnya.

Setelah kedua anaknya heboh rela menjual ginjal, Yani memberikan pengakuan.

“Itu kan spontanitas mereka sendiri, ya kan? Coba kalau kejadiannya di diri Mbak, apa yang bisa dilakukan untuk orang tua  ?," kata Yani dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).

"Nah, seperti itu yang mereka lakukan, spontanitas mereka kakak adik,” sambung Yani.

Ia mengaku tidak memaksa anak-anaknya melakukan aksi ekstrem tersebut. 

Selain itu, dia juga mengaku tidak ada tuntutan seperti itu dari pihak Kepolisian.

“Oh, enggak ada (tuntutan dari polisi). Itu spontanitas dia aja,” kata dia.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena kedua anaknya merasa tidak memiliki kekuatan secara ekonomi untuk menghadapi perkara hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved