Belum Sebulan Balik Damkar, Sandi Butar Butar Dapat 4 SP dan Gaji Dipotong: Dicari-cari Salahnya
Menurut Sandi Butar Butar, gajinya sebagai pemadam kebakaran yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ingat sosok pemadam kebakaran Sandi Butar Butar? Kini terungkap dirinya sudah kembali kerja tetapi mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan.
Sandi belum ada sebulan kembali bekerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Ia mulai bekerja pada Senin (10/3/2025) lalu.
Namun, hingga saat ini, ia mengaku sudah mendapat empat surat peringatan (SP).
Selain itu, Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi, Minggu (23/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.
SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.
“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
Baca juga: Dulu Viral Ledek Timnas Indonesia, Postingan Selebgram Bahrain Ini Disorot, Takut Datang ke GBK?
Baca juga: Partick Kluivert Berharap Finish Runner-up Grup C, Timnas Indonesia Butuh Dewi Keberuntungan

Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.
“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.
Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.
“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.