Belum Sebulan Balik Damkar, Sandi Butar Butar Dapat 4 SP dan Gaji Dipotong: Dicari-cari Salahnya

Menurut Sandi Butar Butar, gajinya sebagai pemadam kebakaran yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR.

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty
Dalam foto: Petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). 

Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.

Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR, sedangkan rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.

“Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan, ‘Kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.

Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja, ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.

Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.

Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP. Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.

“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya enggak ikut apel, saya malah di-SP," jelas Sandi.

Baca juga: CATAT 12 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain di Bogor, Dukung Skuad Garuda Usai Solat Tarawih

Baca juga: Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dilawan 2 Menteri Prabowo Subianto, Siapa yang Mengalah ?

Baca juga: Rumah Digusur dan Jadi Jalan selama 20 Tahun, Ibu di Karawang Masih Ditagih PBB, Ini Kata BPKAD

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.

Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025.

Ucapan Terima Kasih ke Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Sandi Butar Butar menyampaikan terima kasih ke Wali Kota Depok Supian Suri karena membantunya kembali bekerja.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Sandi melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Selain Supian, Deolipa menyebut, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar juga berkat campur tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved