Belum Sebulan Balik Damkar, Sandi Butar Butar Dapat 4 SP dan Gaji Dipotong: Dicari-cari Salahnya

Menurut Sandi Butar Butar, gajinya sebagai pemadam kebakaran yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR.

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty
Dalam foto: Petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ingat sosok pemadam kebakaran Sandi Butar Butar? Kini terungkap dirinya sudah kembali kerja tetapi mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan.

Sandi belum ada sebulan kembali bekerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Ia mulai bekerja pada Senin (10/3/2025) lalu.

Namun, hingga saat ini, ia mengaku sudah mendapat empat surat peringatan (SP).

Selain itu, Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi, Minggu (23/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.

SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.

Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.

“Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.

Baca juga: Dulu Viral Ledek Timnas Indonesia, Postingan Selebgram Bahrain Ini Disorot, Takut Datang ke GBK?

Baca juga: Partick Kluivert Berharap Finish Runner-up Grup C, Timnas Indonesia Butuh Dewi Keberuntungan

Dalam foto: Petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024).
Dalam foto: Petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.

“Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.

Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji full dan THR,” ucap Sandi.

Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.

Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR, sedangkan rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.

“Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan, ‘Kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.

Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja, ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.

Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.

Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP. Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.

“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya enggak ikut apel, saya malah di-SP," jelas Sandi.

Baca juga: CATAT 12 Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain di Bogor, Dukung Skuad Garuda Usai Solat Tarawih

Baca juga: Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dilawan 2 Menteri Prabowo Subianto, Siapa yang Mengalah ?

Baca juga: Rumah Digusur dan Jadi Jalan selama 20 Tahun, Ibu di Karawang Masih Ditagih PBB, Ini Kata BPKAD

Kompas.com sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.

Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025.

Ucapan Terima Kasih ke Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Sandi Butar Butar menyampaikan terima kasih ke Wali Kota Depok Supian Suri karena membantunya kembali bekerja.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Sandi melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Selain Supian, Deolipa menyebut, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar juga berkat campur tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Oleh karenanya, Sandi juga berterima kasih kepada politikus Partai Gerindra itu. 

“Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” ujar Deolipa.

“Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.

Deolipa mengatakan, Sandi menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

“Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata Deolipa.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Sandi Butar Butar Dapat 4 SP Padahal Belum Sebulan Kerja hingga Gajinya Dipotong: Bantu Teman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved