Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar

Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.

Editor: Tiara A. Rizki
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Korban sampai trauma lihat pria baju cokelat. Terungkap, ada peran seorang mahasiswi yang menyetorkan anak kecil untuk menjadi mangsa aksi predator AKBP Fajar. 

"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Patar, Selasa (25/3/2025)

Menurut Patar, F ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.

Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, F lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.

"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.

F lalu membawa korban bertemu AKBP Fajar di Hotel Kristal Kupang.

Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan F menunggu di area kolam renang hotel.

Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada F.

Selanjutnya, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.

Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

Baca juga: Reaksi Youtuber Malaysia Lihat Timnas Indonesia Otw Piala Dunia, Fans Harimau Malaya Pindah Haluan?

Baca juga: Kisah Kakek Penjaga Sekolah Nekat Jalan Kaki 35 KM, Penantian Panjang 21 Tahun Jadi Pelecut Semangat

Baca juga: Duduk Perkara Ribut Ormas dengan Pengusaha di Klapanunggal Bogor, Gegara Tak Sabar Menunggu

4 Korban

Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

AKBP Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Sejauh ini, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved