Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar

Ditreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.

Editor: Tiara A. Rizki
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKS KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Korban sampai trauma lihat pria baju cokelat. Terungkap, ada peran seorang mahasiswi yang menyetorkan anak kecil untuk menjadi mangsa aksi predator AKBP Fajar. 

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), dilansir WartaKotalive.com.

AKBP Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak. Setidaknya ada 8 video.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa AKBP Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.

Atas aksi bejatnya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oknum polisi itu juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polri juga secara resmi memecat atau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025), yang menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta narkotika.

BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Korban sampai trauma lihat pria baju cokelat.
BAJU ORANYE - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Korban sampai trauma lihat pria baju cokelat. (Reynas Abdila/tribunnews)

Baca juga: 4 Perbuatan Tercela AKBP Fajar, Begini Nasib Pahit Eks Kapolres Ngada Usai Bikin Gempar Publik

Baca juga: Timnas Indonesia vs Bahrain 1-0: Momen Marselino Gagal Eksekusi Disamakan dengan Cristiano Ronaldo

8 Video Pornografi

Diberitakan sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merekam dan menyebarkan 8 video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia.

"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarkan oleh AKBP Fajar sendiri.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.

Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima sebuah compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut.

Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan video asusila lain yang melibatkan dua korban lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved