4 Perbuatan Tercela AKBP Fajar, Begini Nasib Pahit Eks Kapolres Ngada Usai Bikin Gempar Publik
AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AKBP Fajar Widyadharma telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang sudah dia lakukan.
Eks Kapolres Ngada ini telah terungkap bahwa dia telah melakukan beberapa perbuatan tercela.
Setelah perbuatan Eks Kapolres ini diungkap ke publik, sontak publik dibuat gempar karena itu terbilang sulit dipercaya.
Bagaimana tidak, seorang Kapolres bisa sampai melakukan perbuatan tercela melawan dirinya sebagai aparat pelindung masyarakat.
Ada empat perbuatan tercela sang mantan Kapolres ini.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Fajar juga dinyatakan melanggar etik karena terbukti melakukan perzinaan, mengonsumsi narkoba, hingga merekam dan menyebarkan konten pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” lanjut Trunoyudo.
Dalam konferensi pers ini, Propam Polri tidak menyebutkan pihak-pihak yang dilecehkan Fajar, maupun yang terlibat dalam perzinaan dengannya.
Atas tindakannya ini, Fajar dijatuhkan hukuman, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo lagi.
Terkait putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Sikap Mabes Polri Soal Mahasiwa Amikom Yogyakarta Tewas Saat Demo, Tunggu Polda DIY |
![]() |
---|
Keluarga Minta Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Mabes Polri : Kita Sama-sama Empati |
![]() |
---|
Ternyata Roy Suryo Tak Diajak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ingin Dilibatkan Jadi Ahli |
![]() |
---|
Update Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Mahasiswi Ditahan, Jual Anak di Bawah Umur ke AKBP Fajar |
![]() |
---|
Kepergok Hubungan Sesama Jenis, 2 Anggota Polda NTT Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.