Idul Fitri 2025

6 Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Orang yang Diwakilkan: Bayar sebelum Idul Fitri

Tujuan zakat fitrah: menyucikan jiwa, menyempurnakan ibadah puasa, dan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul fitri dengan bahagia.

Editor: Tiara A. Rizki
Freepik/jcomp
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Simak enam bacaan doa zakat fitrah yang dilafalkan sebelum menunaikan kewajiban ini, untuk diri sendiri, keluarga, hingga orang diwakilkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak enam bacaan doa zakat fitrah yang dilafalkan sebelum menunaikan kewajiban ini, untuk diri sendiri, keluarga, hingga orang diwakilkan.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa, sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul fitri dengan bahagia. 

Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak wajib membayar zakat fitrah.

Muslim yang wajib membayar fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.

Kepala keluarga juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (seperti istri, anak, atau orang tua yang tinggal bersamanya). 

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (canva.com via Kompas.com)

Baca juga: Ramadhan 2025: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via Dompet Dhuafa, Tunaikan sebelum Shalat Id

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2025 Wilayah Jawa Barat Termasuk Bogor, Lengkap Batas Waktu Pembayaran

Baca juga: Ada Rukhsah, Ini Daftar 6 Golongan Orang yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Doa zakat fitrah

Secara umum niat zakat fitrah dibagi menjadi dua, yakni doa zakat fitrah untuk diri sendiri, dan kedua mewakilkan baik keluarga maupun orang lainnya.

Berikut niat zakat fitrah atau doa zakat fitrah sebagaimana dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI):

1. Bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala,"

2. Bacaan niat membayar zakat fitrah untuk istri:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama ayah), fardu karena Allah Ta‘ala.”

4. Doa zakat fitrah untuk anak perempuan:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama ayah), fardu karena Allah Ta‘ala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa."
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

6. Doa zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan:

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ..... fardhan lillaahi ta’aalaa"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Besaran zakat fitrah

Banyak lembaga zakat di Indonesia, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan 1 sha setara dengan 2,5 kg.

Namun sebagian ulama lainnya berpendapat 1 sha sama dengan 2,7 kg.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan menjelaskan, selama ini pemerintah sudah mengatur besaran zakat fitrah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Kita merujuk ke PMA (peraturan menteri agama) masih di 2,5 kg beras atau 3,5 liter," kata Rizal kepada Kompas.com.

Disebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) PMA Nomor 52 Tahun 2014, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara Pasal 30 ayat (3), beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.

Kualitas beras yang dipakai untuk zakat fitrah adalah yang kualitasnya sama dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

"Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," bunyi Pasal 31.

Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan (ashnaf), yaitu:

  1. Fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar)
  2. Miskin (kekurangan tetapi masih bisa bekerja)
  3. Amil zakat (panitia pengumpul zakat)
  4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam
  5. Riqab (budak yang ingin merdeka)
  6. Gharim (orang yang terlilit utang)
  7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam)
  8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan dan Tata Cara Doa Zakat Fitrah untuk Sendiri, dan Anak Istri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved