DEDI Mulyadi Tak Beri Ampun Kades Bogor, Palak THR Rp 165 juta ke Pabrik Klapanunggal : Penjarakan
KADES Bogor Palak Perusahaan di Klapanunggal Rp 165 juta, Dedi Mulyadi Tak Beri Ampun : Penjarakan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta agar Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin untuk ditahan polisi.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.
Menurut KDM, kades tersebut harus dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.
Kades Klapanunggal Bogor Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam foto yang diposting Bro Ron, surat permintaan THR itu ditandatangani Kades Ade Endang Saripudin.
Pada surat tertera rencana anggara THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp 165 juta.
Rinciannya seperti 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Lalu biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur'an, sewa sound system, serta tambahan biaya tak terduga.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM.
Namun dari sisi tindakan Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.
"Tetapi dari sisi aspek kades abai teradap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," tegas KDM.
Ia bahkan menyamakan tindakan Kades Klapanunggal tersebut dengan preman di Bekasi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bocorkan Agenda Malam Takbiran, Salat Ied Hingga Open House, Catat Waktunya Terbatas
Oleh karenanya menurut Dedi Mulyadi, Kades Ade Endang Saripudin patut untuk diseret ke penjara.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakuakn suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," kata Dedi Mulyadi.
Sementara Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin berdalih surat edaran yang viral di media sosial hanya bersifat imbauan.
"Maksudnya hanya bersifat imbauan," katanya.
Baca juga: Buntut Viral Surat Edarannya Minta THR ke Pengusaha Viral, Kades Klapanunggal Ketar-ketir Minta Maaf
Ia juga meminta maaf atas tindakannya meminta THR kepada perusahaan dan pabrik di Klapanunggal Bogor.
"Saya mengaku salah," katanya.
Ade mengatakan bakal menarik kembali surat edaran tersebut.
"Dan akan menarik kembali surat imbauan tersebut," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Kades Klapanunggal
Ade Endang Saripudin
THR
Bogor
Kades Bogor Minta THR
Gubernur Jabar
KDM
Dedi Mulyadi
Rekomendasi 5 Tempat Wisata Offroad Paling Seru di Bogor, Lengkap dengan Harga Paket Terbaru |
![]() |
---|
Rencana Revitalisasi Pasar Bogor Kembali Bergulir, PPJ Sebut Pedagang Sudah Setuju |
![]() |
---|
Seorang Pelajar Rumpin Bogor Tewas Terlindas Truk di Jalur Tambang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Identitas Mayat Perempuan di Sungai Cibeet Bogor, Diduga Terpeleset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor 28 Agustus 2025: Siang Hujan, Risiko Petir Tinggi Menjelang Tengah Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.