GUBERNUR Dedi Mulyadi Minta Kades Bogor Palak THR Dipenjara , Bro Ron Pertanyakan Keberanian Polisi
Gubernur KDM Minta Kades Klapanunggal Pemalak THR Dipenjara, Bro Ron Sentil Polres Bogor : Berani atau Takut ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ronald Aristone Sinaga menyentil Polres Bogor terkait permintaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menangkap Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin.
Bro Ron mempertanyakan keberanian Polres Bogor untuk menindak Kades Klapanunggal yang telah menyebar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) pada perusahaan.
Tindakan Ade Endang Saripudin bertentangan dengan instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) bahkan menyamakan tindakan Kades Bogor Ade Endang Saripudin itu dengan aksi premanisme di Bekasi yang juga meminta THR.
Oleh karena itulah, KDM meminta polisi bertindak menangkap Ade seperti preman di Bekasi.
"Sama dong perlakuannya kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman di Bekasi ditindak kan ? Ditahan kan ?Masa kepala desa gak," kata Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan sudah mengeluarkan instruksi untuk tidak meminta THR.
Tapi instruksi KDM justru dilanggar oleh Kades Bogor Ade Endang Saripudin.
Dedi menilai tindakan Ade menentang instruksinya sudah tak bisa lagi diampuni.
"Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," kata Dedi Mulyadi.
Soal permintaan Dedi Mulyadi ini, Bro Ron pun mempertanyakan keberanian Polres Bogor untuk menindak Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin.
"Berani atau takut sama Kades Klapanunggal ?" tulis Bro Ron di akun Instagramnya.
Bahkan ia juga menawarkan untuk terus mengingatkan Polres Bogor.
"Polres Bogor berani tindak gak ? atau perlu diingatin tim Bro Ron tiap minggu selama 6 bulan ke depan," tulisnya.
Surat edaran Kades Klapanunggal minta THR ini memang pertama kali diposting di akun Instagram Bro Ron.
Surat tersebut ditulis pada 12 Maret 2025 dengan nomor 100/III/2025 dan ditandatangani Ade Endang Saripudin.
Dalam suratnya bertujuan meminta THR untuk acara halal bihala yang diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal Bogor pada Jumat 21 Maret 2025.
Baca juga: SOSOK Kades Bogor yang Palak THR Rp 165 juta, Ketua APDESI Klapanunggal, Kini Terancam Dipenjara
Berikut rincian permintaan THR :
Bingkisan 200 paket : Rp 30 juta
Uang saku/THR 200 amplop : Rp 100 juta
Kain sarung 200 paket : Rp 20 juta
Konsumsi 200 paket : Rp 5 juta
Penceramah : Rp 1,5 juta
Pembaca Al Quran : Rp 1,5 juta
Sewa Sound : Rp 2 juta
Biaya tak terduga : Rp 5 juta.
Baca juga: DEDI Mulyadi Tak Beri Ampun Kades Bogor, Palak THR Rp 165 juta ke Pabrik Klapanunggal : Penjarakan
Ade Endang Saripudin mengaku salah dan akan menarik kembali surat edaran minta THR tersebut.
"Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih," katanya.
Ia beralasan bahwa surat tersebut sebagai imbauan.
"Hanya bersifat imbauan," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Demo Rusuh di Beberapa Kota, Warga Bogor: Demo Boleh Tapi Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Gegara Korsleting Listrik di Kipas Angin, Rumah di Kedung Waringin Kota Bogor Hangus Terbakar |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Kuliner Bakso Legendaris di Bogor, Ada yang Sudah Eksis Lebih dari Setengah Abad |
![]() |
---|
Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Enam Kecamatan, Kota Bogor Siapkan 2 Ton Beras |
![]() |
---|
Pantauan Cuaca Kota Bogor Hari Ini Minggu 31 Agustus 2025, Inilah Daftar Wilayah yang Bakal Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.