Jual Miras, Warung Kelontong di Jalan Semeru Bogor Dirazia Polisi, 73 Botol Langsung Diangkut
Warung kelontong penjual miras di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dirazia polisi.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Warung kelontong penjual miras di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dirazia polisi.
73 botol miras beralkohol berbagai merek langsung disita dan diangkut ke Mako Polresta Bogor Kota.
Dari 73 botol miras yang disita, paling banyak miras jenis ciu yang sudah dimasukan ke dalam botol air mineral.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan, razia ini dilakukan pada Selasa (1/4/2025) malam.
Razia ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat.
“Kami akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal ini,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).
Dede menegaskan, akan terus nelakukan razia peredaran miras di Kota Bogor.
Pihaknya pun akan menindak tegas kepada pemilik warung kelontong yang tetap membandel menjual mirasl ilegal.
“Akan terus melalukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk melapor kepada polisi jika menemukan warung yang menjual miras.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum,” tandasnya.
Respons Keluhan Warga, Tumpukan Sampah di Parung Langsung Dibersihkan DLH Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Bocah 10 Tahun Hanyut 1 Km dari Bojonggede Bogor, Ditemukan Tewas Tersangkut Bambu |
![]() |
---|
Istri Khawatir Tak Dapat Kabar, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Kontrakan di Kota Bogor |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Minggu 28 September 2025: Siang Hujan Ringan, Sore ke Malam Cerah |
![]() |
---|
Khawatir Jadi Sumber Penyakit, Warga Parung Bogor Keluhkan Tumpukan Sampah Dekat Pemukiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.