Jual Miras, Warung Kelontong di Jalan Semeru Bogor Dirazia Polisi, 73 Botol Langsung Diangkut

Warung kelontong penjual miras di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dirazia polisi.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
RAZIA MIRAS DI BOGOR - Warung kelontong penjual miras di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dirazia polisi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Warung kelontong penjual miras di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dirazia polisi.

73 botol miras beralkohol berbagai merek langsung disita dan diangkut ke Mako Polresta Bogor Kota.

Dari 73 botol miras yang disita, paling banyak miras jenis ciu yang sudah dimasukan ke dalam botol air mineral.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan, razia ini dilakukan pada Selasa (1/4/2025) malam.

Razia ini dilakukan usai adanya laporan masyarakat.

“Kami akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait peredaran miras ilegal ini,” kata Dede dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

Dede menegaskan, akan terus nelakukan razia peredaran miras di Kota Bogor.

Pihaknya pun akan menindak tegas kepada pemilik warung kelontong yang tetap membandel menjual mirasl ilegal.

“Akan terus melalukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk melapor kepada polisi jika menemukan warung yang menjual miras.

“Masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved