Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

3 Insiden Balon Udara Jatuh di Tengah Idul Fitri 2025: Ada yang Bikin Kerugian Rp100 Juta Lebih

Suasana Idul Fitri 2025/1446 diwarnai sejumlah insiden yang melibatkan balon udara jatuh di berbagai daerah.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
BALON UDARA ISI PETASAN JATUH - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi petasan balon udara yang jatuh di rumah warga, di Kecamatan Bandung Tulungagung, Rabu (02/04/2025). Suasana Idul Fitri 2025/1446 diwarnai sejumlah insiden yang melibatkan balon udara jatuh di berbagai daerah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Suasana Idul Fitri 2025/1446 diwarnai sejumlah insiden yang melibatkan balon udara jatuh di berbagai daerah.

Bahkan, akibat insiden tersebut, ada warga yang mengalami kerugian materiil.

Berikut rangkumannya:

1.  Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung: Rumah dan Mobil Warga Rusak

Sebuah balon udara bermuatan petasan jatuh dan meledak di rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Insiden ini terjadi pada Rabu (02/04/2025) pagi.

Balon udara tersebut diketahui memiliki ukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter, serta diterbangkan dengan membawa 100 petasan kecil dan 5 petasan besar.

Akibat jatuhnya balon udara bermuatan petasan ini, rumah milik warga yang bernama Turmudi (49) rusak berat pada bagian atap teras dan kaca utama.

Selain itu, satu unit mobil pemudik asal Denpasar, Bali, mengalami kerusakan parah.

Menurut penjelasan Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pada Jumat (4/4/2025) pagi, total kerugian akibat jatuhnya balon udara berisi petasan ini mencapai lebih dari Rp100 juta.

BALON UDARA ISI PETASAN JATUH - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi petasan balon udara yang jatuh di rumah warga, di Kecamatan Bandung Tulungagung, Rabu (02/04/2025).
BALON UDARA ISI PETASAN JATUH - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi petasan balon udara yang jatuh di rumah warga, di Kecamatan Bandung Tulungagung, Rabu (02/04/2025). (KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)

Baca juga: Isu Selingkuh Berembus, Hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Diungkap Kuasa Hukum: Ibu Tak Percaya

Baca juga: Tragis Maling Ayam Dihajar Massa hingga Tewas, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisi Keluarganya: Ada Utang

Baca juga: Tak Biarkan Uang Bantuan Sopir Angkot Puncak Bogor Disunat Lagi, Dedi Mulyadi Bakal Ubah Aturan

Setelah kasus ini, Kepolisian Resor Tulungagung juga telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya ditahan, sementara lima lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Dua tersangka yang ditahan adalah AA (20) dan ZR (19), keduanya merupakan warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Sementara itu, lima tersangka yang tidak ditahan adalah IR (16), KA (16), MR (17), RR (14), dan GW (14). Semuanya juga berasal dari Kecamatan Durenan. 

Taat Resdi menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terbukti menerbangkan balon udara yang dilengkapi dengan petasan dari wilayah Desa Ngadisuko.

Hingga akhirnya, petasan jatuh dan meledak di wilayah Desa Gandong.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ide pembuatan balon udara dan petasan berasal dari tersangka RR (14).

Ketujuh tersangka mengumpulkan iuran sebesar Rp 100.000 untuk membeli bahan-bahan secara online.

Petasan diracik dan dibuat sejak sebelum bulan puasa, dan selesai pada malam takbir.

Adapun polisi mengamankan 3 buah petasan besar yang jatuh dan tidak meledak, serta 16 petasan ukuran kecil yang juga belum meledak di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

2. Balon Udara Jatuh dan Timpa Kabel Listrik di Kebumen

Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Selasa (1/4/2025).

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di depan SDN Jatimalang.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, mengungkapkan bahwa belum diketahui siapa yang menerbangkan balon udara tersebut. 

Untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi.

Lebih lanjut, AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas AKBP Eka Baasith (Rabu, 2/4/2025).

Polres Kebumen secara aktif terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan.

INSIDEN BALON UDARA - Balon udara tersangkut di saluran listrik di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
INSIDEN BALON UDARA - Balon udara tersangkut di saluran listrik di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Tangkap layar TikTok/ifan_gm89)

3. Balon Udara Tersangkut di Malang, Warga Alami Pemadaman Listrik

Rekaman video yang merekam balon udara berukuran besar tersangkut di area pemukiman warga beredar viral di media sosial

Dalam potongan video itu, salah satu sisi balon udara tampak mengeluarkan kobaran api.

Kapolsek Pujon, Iptu Sugihartono mengatakan, kejadian ini terjadi di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) pukul 07.00 WIB. Namun, saat petugas kepolisian memeriksa lokasi, balon udara sudah tidak ditemukan di lokasi. 

"Balon udara itu diduga diterbangkan bukan dari wilayah Kecamatan Pujon, melainkan dari wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/4/2025).

Akibat balon udara tersangkut kabel listrik, kawasan tersebut sempat mengalami pemadaman listrik.

"Warga sempat menghubungi petugas PLN dan dilakukan pemadaman, tapi tidak lama," terangnya.

Sementara itu, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang, Bintara Situmorang mengatakan akibat peristiwa itu sekitar 8.000 pelanggan PLN mengalami pemadaman listrik.

Pihak PLN mendapat laporan pemadaman dari masyarakat pada Selasa (1/4/2025) pukul 05.59-06.04 WIB.

Ketika dilakukan penelusuran, ternyata ada balon udara yang tersangkut jatuh di rumah warga Pujon.

"Pemadaman listrik mulai dari kawasan Jalan Arumdalu, Songgoriti, Kota Batu hingga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," terangnya.

Bintara mengatakan, balon udara yang terbakar itu mengenai jaringan listrik, hingga menyebabkan percikan api dan terbakar.

Jaringan listrik yang terkena balon udara itu diketahui adalah jaringan listrik untuk mensuplai listrik sampai ke kawasan Pujon.

"Beruntungnya tidak ada kerusakan pada peralatan listrik, sehingga listrik dapat segera normal kembali," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Diterbangkan dari Batu, Balon Udara Tersangkut dan Sebabkan Listrik Padam di Malang"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petasan Balon Udara Meledak Rusak Rumah dan Mobil di Tulungagung, Tersangka Diancam Undang-undang Darurat"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balon Udara Jatuh di Kebumen, Tersangkut Kabel Listrik Depan SD"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved