Duh! 4 Kades di Kabupaten Bogor Diduga Minta THR ke Perusahaan, Rupanya Tak Cuma Klapanunggal

Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diduga meminta THR ke perusahaan saat lebaran lalu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
freepik
KADES MINTA THR: Ilustrasi uang THR, disadur pada Rabu (26/3/2025). Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diduga meminta THR ke perusahaan saat lebaran 2025. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor diduga meminta THR ke perusahaan saat lebaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, empat kades itu berasal dari beberapa kecamatan.

“Tapi dari informasi yang saya dapat sih ada memang 4 Desa di 4 Kecamatan, saya sebut empat Kecamatan nya aja ya. Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunungputri dan Kecamatan Sukaraja,” kata Renaldi kepada wartawan di Cibinong, Selasa (8/4/2025).

Renaldi melanjutkan, beberapa bukti dari kasus itu sudah terkumpul.

Saat ini mereka terus diperiksa oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor.

“Iya, diduga awalnya seperti itu, ada permintaan THR dari beberapa desa ada beberapa yang bukti-bukti yang sudah terkumpul baik itu dalam bentuk surat atau keterangan para saksi. informasi nya begitu,” ujarnya.

Ia berharap, usai kasus ini selesai, para camat disetiap kecamatan harus melakukan pengawasan kepada kepala desanya.

Hal ini harus dilakukan bahwa ada aturan yang harus dipegang teguh oleh para kepala desa.

“Saya yakin mereka juga saat ini paham tapi kita lebih pahamkan lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto pastikan terus mengusut kasus viral kepala desa (Kades) di Klapanunggal yang meminta THR serta uang kompensasi sopir yang disunat.

Sebanyak sembilan orang kini tengah dilakukan pemeriksaan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh tim Saber Pungli.

Saber Pungli ini berisikan Polres Bogor, Kejari, sampai Inspektorat.

“Ini untuk menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy kepada wartawan di Pendopo Bupati pada Minggu (6/4/2025) sore.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved