Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Bogor, Antrean Mengular Sampai Jalan FX Silaban

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANTREAN KENDARAAN - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025. Pengunjung langsung membludak dan antrean kendaraan panjang mengular ke luar Samsat Kota Bogor, Selasa (8/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Bogor kembali dibuka pasca libur lebaran 2025.

Warga langsung membludak dan antrean kendaraan panjang mengular ke luar Samsat Kota Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (8/4/2025) pukul 10.00 WIB, antrean ini mengular panjang sampai dekat Jalan FX Silaban atau samping Hotel Salak.

Kendaraan didominasi oleh roda dua atau sepeda motor.

Mereka antre di jalan raya dan petugas membatasinya dengan menggunakan water barier.

Mereka terus menunggu giliran untuk bisa masuk ke Kantor Samsat Kota Bogor.

Antrean pun terjadi di loket cek fisik kendaraan. Beberapa petugas bergantian untuk mencek fisik kendaraan.

Baca juga: Gaji Kepala Samsat Soreang yang Ditegur KDM, Tunjangan Besar Tapi Ganti Kursi Rusak Minta Bantuan

“Iya ini membludak pasca libur lebaran. Masyarakat sudah antre sejak pagi tadi,” kata Kasubbag Tata Usaha P3DW Kota Bogor Angga Parthagama kepada TribunnewsBogor.com di Samsat Kota Bogor.

Untuk pengunjung yang hendak membayar pajak ini berasal dari Kota Bogor.

“Ada yang memang hendak ganti kaleng atau pajak lima tahunan. Tapi, paling banyak memang itu,” ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan ini sampai tanggal 30 Juni 2025 mendatang.

“Masyarakat jangan juga panik. Karena waktunya masih panjang. Sampai tanggal 30 Juni 2025,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Samsat Kota Bogor mulai menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai tahun 2024, Jumat (21/3/2025).

Outlet pembayaran pajak tahunan serta penggosokan mesin kendaraan bermotor Samsat Kota Bogor pun penuh oleh pengunjung.

Kasubbag Tata Usaha P3DW Kota Bogor AnggaParthagama mengatakan, Samsat Kota Bogor sudah mulai menerapkan kebijakan itu sejak hari kemarin.

Baca juga: Pungli di Samsat Bikin Pendapatan Daerah Merosot, Petugas Pajak Bogor Cegat Kendaraan di Jalanan

“Memang Pak Gubernur ini memberikan THR kepada warganya. Itu ada pemutihan mulai tanggal 20 Maret kemarin sampai tanggal 6 Juni,” kata Angga dijumpai TribunnewsBogor.com di kantornya.

Angga melanjutkan, banyak warga yang tercatat tidak membayar pajak kendaraannya.

Mereka ada yang tidak membayar pajak tiga tahun, bahkan sampai ada yang 12 tahun.

Untuk denda tunggakannya sendiri, sampai ada yang harus membayar Rp 10 juta.

Namun, sambung Angga, semenjak ada pemutihan dari program Dedi Mulyadi, denda itu dihilangkan dan tidak harus dibayar.

“Denda dan tunggakannya otomatis dihapus disistem. Misalnya, jika ada yang seharusnya membayar 13 juta, maka membayar 4 juta saja. Mereka hanya wajib membayar pajak satu tahun terakhir saja,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved