Viral di Media Sosial
Viral Curhat Warganet Bayar Pakai Uang Rp75.000 Ditolak Restoran, Ini Penjelasan BI
Selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Bagaimana jika menolak Rp75.000,00?
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp75.000,00 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp75.000,00 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Uang Rp75.000,00 Ditolak Restoran Cepat Saji, Sudah Tak Berlaku? Bank Indonesia Beri Penjelasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.