Viral di Media Sosial

Viral Curhat Warganet Bayar Pakai Uang Rp75.000 Ditolak Restoran, Ini Penjelasan BI

Selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam. 

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
UANG RP75 RIBU DITOLAK - Dalam foto: Ilustrasi bagian belakang uang pecahan Rp75.000,00. Viral video yang memperlihatkan uang pecahan Rp75.000,00 ditolak menjadi alat pembayaran di sebuah restoran cepat saji, bagaimana penjelasan Bank Indonesia (BI)? 

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Bagaimana jika menolak Rp75.000,00?

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp75.000,00 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp75.000,00 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Uang Rp75.000,00 Ditolak Restoran Cepat Saji, Sudah Tak Berlaku? Bank Indonesia Beri Penjelasan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved