Pantes Bikin Warga Satu Desa Murka, Pria Ini Tak Kapok-kapok, Memicu Massa Demo di Kantor Polisi
Seorang pelaku kejahatan berinisial S (27) membuat warga satu desa di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Bogor murka.
“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui S melakukan pencurian untuk melakukan permainan judi online dan membeli minuman keras.
Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.
Dalam hal ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit ponsel, riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli oleh S menggunakan uang hasil curian.
Barang bukti lainnya adalah akun judi online milik tersangka S dan buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban atas nama Sodikin.
pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan
Tangkap Spesialis Maling Motor di Parkiran Cileungsi Bogor, Penadahnya Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Pencopet di Kota Bogor yang Diciduk Polisi, Saat Beraksi Tak Sendiri, Ekonomi Jadi Alasan |
![]() |
---|
Seorang Pencopet di Kota Bogor Diciduk Polisi, Warga yang Sedang Olahraga Sempat Jadi Korbannya |
![]() |
---|
Mirip Kasus Pegawai BPS, Wanita di Indramayu Dikuras Rekeningnya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan |
![]() |
---|
Misteri Kematian Wanita di Indramayu, Polisi Kini Buru Bripda Alvian Maulana Sinaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.