Pantes Bikin Warga Satu Desa Murka, Pria Ini Tak Kapok-kapok, Memicu Massa Demo di Kantor Polisi
Seorang pelaku kejahatan berinisial S (27) membuat warga satu desa di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Bogor murka.
“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui S melakukan pencurian untuk melakukan permainan judi online dan membeli minuman keras.
Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.
Dalam hal ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit ponsel, riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli oleh S menggunakan uang hasil curian.
Barang bukti lainnya adalah akun judi online milik tersangka S dan buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban atas nama Sodikin.
pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan
Identitas 2 Pelaku Curanmor di Tanah Sareal Bogor Terkuak, Ternyata Pemain Lama Sering Beraksi |
![]() |
---|
Diduga Curi Handphone di Pasar Jonggol Bogor, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Balita 2 Hari Nangis di Samping Mayat Ayahnya, Tetangga Tak Tolong Korban Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Sosok Evan Jadi Kambing Hitam Kasus Pembunuhan 1 Keluarga, Kini Bak Pahlawan, KDM Beri Imbalan Ini |
![]() |
---|
Wanti-wanti Polisi Pada Evan dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Diminta Tak Bertemu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.