Pantes Bikin Warga Satu Desa Murka, Pria Ini Tak Kapok-kapok, Memicu Massa Demo di Kantor Polisi

Seorang pelaku kejahatan berinisial S (27) membuat warga satu desa di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Bogor murka.

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
MALING BIKIN MURKA - Seorang pelaku kejahatan berinisial S (27) membuat warga satu desa di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Bogor murka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pelaku kejahatan berinisial S (27) membuat warga satu desa di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Bogor murka.

Tepatnya, pria berinisial S ini membuat para warga Desa Amis di Kecamatan Cikedung itu marah karena kelakuannya.

Sebab S ini dikenal sudah sering bikin ulah, karena sudah berkali-kali mencuri.

Seperti mencuri pupuk petani hingga peralatan petani di desanya.

Setelah S diamankan Polsek atas suatu kasus pencurian, para warga sempat merasa lega.

Namun mereka kemudian mendadak marah, karena kasus pencurian yang membuat S di tangkap itu diselesaikan secara damai setelah korbannya tak mau menyelesaikannya secara hukum.

Akhirnya ratusan warga berkumpul dan berdemo di depan Polsek Cikedung meminta Polisi kembali menangkap si pelaku S ini karena kasusnya tidak hanya satu.

Maling yang masih merupakan warga desa setempat tersebut akhirnya ditangkap di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB

Saat itu S hendak kabur bersama istrinya menuju Jakarta usai mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025).

“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Tribun Cirebon.

Daftar Kejahatan Pelaku

Berikut ini deretan kejahatan yang dilakukan S sehingga membuat warga desa murka berdasarkan keterangan polisi.

  • S terlibat pencurian 30 karung padi pada November 2024 lalu.
  • Selain padi, S juga mencuri 4 karung pupuk merk Urea dan 4 karung pupuk merk Phonska dari gudang milik Sodikin, warga Desa Amis.
  • Pada Januari 2025, S mengambil satu buah tangki semprot milik Muhalin, warga Desa Amis.
  • Kemudian S juga mencuri uang sebesar Rp 11 juta milik Wasana, warga Desa Amis. Pelaku kala itu masuk lewat pintu belakang rumah korban yang kondisinya sedang sepi pada siang hari.
  • Pada 2 April 2025 kemarin, S mengambil motor Honda CBR 150 milik Waryadi, warga Desa Amis yang juga masih saudara pelaku.
  • Terakhir, S tertangkap basah saat hendak mencuri di rumah Muhidin, warga Desa Amis pada 7 April 2025.

Kecanduan Judi

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, S akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui S melakukan pencurian untuk melakukan permainan judi online dan membeli minuman keras.

Selain itu, pelaku juga mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membeli dua unit sepeda anak.

Dalam hal ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit ponsel, riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli oleh S menggunakan uang hasil curian.

Barang bukti lainnya adalah akun judi online milik tersangka S dan buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban atas nama Sodikin.

pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved