PENAMPAKAN Tempat Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien dan 2 Korban Lain, dr Hastry Langsung Turun Tangan
Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya terungkap.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya terungkap.
Ruangan itu jadi TKP dokter Priguna Anugerah Pratama (31) memperkosa anak pasien, dan dua pasien yang jadi korbannya.
Priguna merupakan dokter Program Pendidikan Doktes Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Dalam jarak waktu satu minggu, Priguna telah memperkosa tiga wanita di ruangan yang sama.
Meski dilakukan dengan modus dan lokasi yang sama, Priguna memiliki dalih yang berbeda terhadap para korbannya.
Berbeda dengan korban FH (21) yang berstatus anak pasien, dua korban lainnya yakni merupakan pasien.
Priguna tega memperkosa pasien yang sedang menjalani perawatan di RSHS.
Kedua pasien itu diperkosa di waktu yang berbeda, namun dalam jarak yang berdekatan, bahkan dengan FH.
Korban pertama berusia 21 tahun, diperkosa saat sedang dirawat di RSHS pada 10 Maret 2025.
Sementara korban kedua, usia 31 tahun, diperkosa pada tanggal 16 Maret 2025.
Sama seperti korban pertama, korban kedua juga merupakan pasien di RSHS.
Dua hari kemudian, Priguna Anugerah Pratama kembali memperkosa FH di tanggal 18 Maret 2025.
Saat itu FH sedang menemani ayahnya yang sedang dirawat di RSHS.
Ketiga korban diperkosa Priguna di Gedung MCHC lantai 7, RSHS, Bandung.
Modus yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama saat memperkosa korban juga sama.
Yakni dengan cara menyuntikkan obat bius, lalu korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan status keduanya saat diperkosa merupakan pasien.
"Dua-duanya kebetulan pasien. Pasien itu di peristiwa berbeda dan waktu berbeda," katanya dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/4/2025).
Ia memastikan kalau kedua korban diperkosa dengan modus yang sama oleh pelaku.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, jadi benar bahwa dua orang ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama,” ujarnya lagi.
Surawan juga mengatakan kalau korban diperkosa dalam jangka waktu yang berdekatan.
Baca juga: CARA Bejat Priguna Dokter PPDS Lecehkan 2 Korban Lain, Pasien Dibius Lalu Diperkosa di Ruang Operasi
“Tanggal 10 Maret dan 16 Maret, peristiwa sama (diperkosa),” ujar Surawan.
Meski lokasi dan modus sama, pelaku menggunakan dalih berbeda untuk mengajak para korban ke tempat kejadian.
Priguna membawa para korbannya ke Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC.
Korban pertama diajak ke ruangan itu untuk melakukan analisa anestesi.
Sementara korban kedua diajak dengan dalih uji alergi obat bius.
Lalu korban ketiga, yakni FH, diajak dengan dalih melakukan crossmastch untuk melakukan transfusi darah kepada ayahnya.
Belakangan terungkap kalau ruangan itu merupakan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Ruangan itu juga akan difungsikan sebagai ruang khusus operasi perempuan.
Kondisi ruangan itu terungkap di akun Instagram Karolabdokkes Pusdokes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, atau yang akrab disapa dr Hastry.
Pada akun Instagramnya, dr Hastry membagikan foto dirinya saat terlibat olah TKP di RSHS Bandung.
Ia memimpin langsung proses tes uji DNA atas kasus pemerkosaan itu.
Pada foto yang direpost dr Hastry, tampak ruangan yang jadi TKP pemerkosaan itu merupakan gedung baru.
Ruangan itu didominasi cat tembok warna putih, lantai cokelat dan ada garis berwarna biru di tembok.
Pada ruangan yang terlihat masih baru dan bersih itu, ia berfoto bersama beberapa orang di sana, termasuk Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSHS dr Fitra Hergyana.
"Haturnuhun Kapuslabfor Mabes Polri Brigjen @hastry_forensik.
Pemeriksaan DNA akan mengungkap lebih jelas kasus ini," tulis Fitra.
Rupanya di ruangan itulah Priguna melakukan aksi bejatnya terhadap pra korban.
“Jadi yang satu berdalih mau analisa anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” kata Kombes Surawan.
Surawan mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa para korban untuk pendalaman.
Sementara terhadap pelaku, penyidik akan menerapkan pasal pemberatan karena tindakan berulang.
“Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Rumah Sakit Hasan Sadikin
Bandung
dr Hastry
Priguna Anugerah Pratama
Brigjen Sumy Hastry Purwanti
Kombes Surawan
Presiden Prabowo Kunker Pakai Whoosh, Berbaur dengan Warga Hingga Jadi Rebutan Foto Para Penumpang |
![]() |
---|
Gegara Asmara, Remaja di Bandung Bacok Temannya Hingga Tewas, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ogah Cabut Larangan Study Tour Meski Didemo, Farhan Justru Malah Memperbolehkan: Simpel |
![]() |
---|
Penjualan Bayi ke Singapura Berawal Penculikan Terungkap, 12 Orang Pelaku Dibekuk Polda Jabar |
![]() |
---|
Momen Dedi Mulyadi Datangi Rumah Warga Kumuh, Syok Tahu Asal-usul Ayam Rebusan di Panci: Dipungut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.