Imbas Pungli THR, 4 Kades di Bogor Deg-degan, Nasibnya Ditentukan Besok

Empat kepala desa di Kabupaten Bogor yang diduga melakukan praktik pungutan liar pungli) kini deg-degan menanti sanksi.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase TikTok dan Instagram
KADES PALAK THR KE PABRIK - Gaya Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin bagi-bagi uang ketupat untuk perangkat desa tuai sorotan. 

Kang Dedi Mulyadi (KDM) menilai Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.

Menurut KDM, kades tersebut harus dipenjara karena dinilai telah melakukan premanisme.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerangkan sebenarnya otoritas kewenangan Kepala Desa ada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM.

Namun dari sisi tindakan Kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tak bisa ditolerir.

"Tetapi dari sisi aspek kades abai teradap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," tegas KDM.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved