Ironi Sosok Muhammad Arif Nuryanta, Role Model PN Jaksel Tapi Malah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Pengadilan Negeri yang malah terjerat kasus korupsi mengejutkan banyak pihak.

Editor: Naufal Fauzy
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ROLE MODEL JADI KORUPTOR - Muhammad Arid Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjerat kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp 60 miliar. 

TRIBUNNNEWSBOGOR.COM - Ketua Pengadilan Negeri yang malah terjerat kasus korupsi mengejutkan banyak pihak.

Orang itu diantaranya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia terjerat kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp 60 miliar.

Ketua PN Jaksel itu sudah terbukti menerima uang gratifikasi bersama tiga hakim Pengadilan Negri lainnya.

Namun di sisi lain, Muhammad Arif Nuryanta ternyata merupakan seorang role model atau panutan.

Itu terpampang poster di ruang sidang PN Jaksel yang menampilkan foto Muhammad Arid Nuryanta.

Di situ tertulis Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model PN Jaksel.

Di tempat lain terpampang golongan, pangkat dan pendidikan terakhir Arif Nuryanta dalam uraian yang diberi judul "profil role model."

Namun ironisnya, role model ini malah terjerat kasus korupsi.

Muhammad Arif Nuryanta sudah terbukti menerima uang gratifikasi bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

Ketiga hakim itu disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved