KOMPAK Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Sering Plesiran Bareng, Kini Sama-sama Pakai Rompi KPK

Kekompakan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TikTok Ary Bakri dan Ist
KOMPAK TERSANGKA KASUS SUAP - Kekompakan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kompaknya tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Marcella dan Ariyanto sama-sama ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim.

Keduanya sama-sama merupakan pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Kedekatan Ariyanto dan Marcella tampak terjalin cukup lama.

Keduanya bahkan sering plesiran ke luar negeri atau dalam negeri bersama-sama.

Bahkan di akun TikTok Ariyanto Bakri, banyak yang menduga keduanya merupakan pasangan suami istri.

Sebab, Ary Bakri kerap memanggil Marcella dengan sebutan 'say'.

Namun belum dipastikan apakah hubungan keduanya memang suami istri atau bukan.

Nama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri kini muncul dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada kasus itu, Marcella dan Ary ditetapkan sebagai  tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar.

Selain Marcella Santoso, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lain, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Pada kasus itu, Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.

Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved