Info DPRD Kota Bogor

Sepakat dengan Pemkot Bogor, Ketua Komisi I DPRD Tegaskan Pengamen di Dalam Angkot Harus Ditertibkan

Karnain berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Istimewa/DPRD Kota Bogor
TERTIBKAN PENGAMEN -- Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, mendukung upaya Pemkot Bogor yang akan menertibkan pangamen dan di dalam angkutan kota (angkot). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- DPRD Kota Bogor mendukung upaya Pemkot Bogor yang akan menertibkan pangamen dan di dalam angkutan kota (angkot).

Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar.

Karnain berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

"Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota"  jelas Karnain, Sabtu (12/4/2025).

Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen.

Serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

"Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif," tambah Karnain.

Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, Karnain Asyhar yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya. 

"Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual" pungkas Karnain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved