Ijazah Palsu Jokowi: Bayar Utang Negara Rp7.000 Triliun Jika Kalah, Tim Hukum Ogah Tunjukkan Asli
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu. Gugatan dilayangkan oleh kelompok TIPU UGM.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Jokowi Enggan Menunjukkan Ijazah Asli
Semenjak tudingan ijazah palsu mengemuka, pihak Jokowi sama sekali belum secara langsung menunjukkan ijazah asli maupun bukti keasliannya.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tentang ijazah palsu adalah tidak benar dan menyesatkan.
Ia menantang pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membuktikan tuduhannya di hadapan hukum.
"Kami sampaikan dengan tegas, tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Yakup menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh pengadilan.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.
"Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" imbuhnya.
Rivai Kusumanegara, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menunjukkan ijazah asli sudah menjadi kesepakatan tim sejak dua tahun lalu.
"Memang sejak dua tahun lalu kami tim hukum sudah mengkaji dan sepakat untuk tidak menunjukkan ijazah aslinya, sekalipun kami semua sudah melihat langsung secara fisik ijazah aslinya tersebut," katanya.
Tim Kuasa Hukum: Tudingan Ijazah Palsu adalah Pembunuhan Karakter Jokowi
Tim kuasa hukum menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mereka meminta semua pihak untuk menghentikan narasi-narasi menyesatkan.
"Hentikan narasi-narasi yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum," kata Firmanto Laksana, anggota lain tim kuasa hukum Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.