Tata Cara Puasa Syawal Digabung Puasa Qadha, Lengkap Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Latin

Jika melakukan puasa qadha dengan niat qadha bertepatan di hari syawal, maka akan mendapatkan pahala puasa di bulan syawal.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
PUASA SYAWAL - Jika puasa syawal digabung dengan puasa sunnah yang lainnya adalah boleh. Siapapun yang mempunyai utang puasa hendaknya diqadha di bulan syawal agar mendapatkan pahalanya sekaligus. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagaimana tata cara pelaksanaan puasa syawal digabung puasa qadha?

Perlu diketahui bahwa puasa syawal selama 6 (enam) hari adalah termasuk sunnah yang dikukuhkan.

Enam hari itu bisa secara berurutan dan juga boleh dipisah-pisah yang penting puasa itu dilakukan di bulan Syawal.

Dikutip dari laman Al Bahjah, adapun bagi seseorang yang pernah punya utang puasa seperti wanita haid, jika ingin mengqodho maka tidak diperkenankan menggabung antara niat qadha dengan niat puasa syawal.

Akan tetapi jika ia melakukan puasa qadha dengan niat qadha bertepatan di hari syawal secara otomatis ia akan mendapatkan pahala puasa di bulan syawal.

Jadi cara niatnya cukup niat puasa qadha saja dan disaat itu ia mendapatkan pahalanya puasa syawal.

Maka dihimbau bagi wanita atau siapapun yang mempunyai utang puasa hendaknya diqadha di bulan syawal agar mendapatkan pahalanya sekaligus.

Tapi ingat niatnya tetap niat mengqadha saja.

Adapun jika puasa syawal digabung dengan puasa sunnah yang lainnya adalah boleh.

Waktu terbaik mengerjakan puasa syawal

Dijelaskan Buya Yahya, dalam mazhab Imam Syafi'i, puasa sunnah Syawal sangat dikukuhkan dikerjakan pada tanggal 2 Syawal, dan dikerjakan berurutan selama 6 hari.

"Penjelasan dari Faatbaahu Sittan, puasa 6 syawal itu disunnahkan, menurut Imam Syafi'i disunnahkan di atas sunnah sangat dikukuhkan, jika ditanggal ke-2 berurutan sampai tanggal ke-6. Itu dalam mazhab Imam Syafi'i radhiallahu 'anhu," kata Buya Yahya.

Tapi, lanjutnya, ada ikhtilaf pendapat ulama lainnya yang berbanding terbalik dengan mazhab Imam Safi'i.

Menurut Imam Maliki, makruh apabila langsung memulai puasa sunnah syawal setelahnya hari raya pertama Idul Fitri atau pada tanggal 2 Syawal.

Ini karena dikhawatirkan, puasa sunnah syawal menjadi sebuah kewajiban sehingga dianggap bisa memberatkan orang.

"Jadi kalau Anda kenal yang Mazhab Maliki, tidak langsung (puasa) hari ke-2, 3, 4 nanti," lanjut Buya Yahya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved