Breaking News

Sudah Ditetapkan Tersangka, Paman yang Cabuli Kakak Beradik di Cilubang Bogor Beraksi Sejak 2018

Arkat (49) cabuli dua keponakannya sendiri yang juga kakak beradik di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Upi.com
PAMAN CABULI KEPONAKAN - Ilustrasi. Arkat (49) cabuli dua keponakannya sendiri yang juga kakak beradik di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Arkat (49) cabuli dua keponakannya sendiri yang juga kakak beradik di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka.

Arkat saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Polresta Bogor Kota.

“Saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bogota,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (17/4/2025).

Arkat terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

Ia dikenai Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi saat ini masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui apakah Arkat mencabuli keponakannya dengan berhubungan badan atau tidak.

Untuk korbannya sendiri saat ini tengah dilakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya.

“Kita masih menunggu hasil visum untuk ke arah berhubungan badannya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kakak beradik dicabuli oleh pamannya sendiri berinisial A (49) di Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

A berhasil diamankan pada kemarin, Senin (14/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, aksi A sendiri diketahui bermula saat korban mengadu kepada istrinya.

“Si korban bercerita kepada istri si pelaku ini. Pada hari kemarin tidak dilakukan tapi korban mengadu kepada istrinya,” kata Aji dijumpai TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/4/2025).

Korban juga langsung menceritakan aksi yang dilakukan pamannya.

Pencabulan yang dilakukan oleh A ternyata berulang sejak tahun 2018 silam.

Saat itu, korban yang saat ini berusia 20 dan 18 tahun, baru beranjak masuk ke SMP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved